Bekasi, PostKeadilan – Kasus dugaan perundungan terhadap siswi kelas 1 SD Negeri 10 Jati Asih, Kota Bekasi, kembali mencoreng dunia pendidikan. Ironisnya, langkah Dinas Pendidikan Kota Bekasi melalui Kabid yang diturunkan ke lokasi justru dianggap tidak menunjukkan sikap tegas, bahkan terkesan melindungi oknum guru berinisial Y yang diduga melakukan perundungan.
Dalam mediasi yang berlangsung pada Selasa 16 September 2025, pihak orang tua murid, guru, dan kepala sekolah hadir sejak pukul 10.00 WIB. Namun Kabid Dinas Pendidikan, Ibu Marwah, baru tiba ketika acara hampir usai, tepatnya pukul 11.15 WIB, sehingga tidak memberikan pernyataan maupun sikap apa pun. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap keseriusan Dinas Pendidikan dalam menangani kasus serius tersebut.
Lebih parah lagi, laporan yang disampaikan Kabid Dinas Pendidikan kepada Walikota Bekasi justru terkesan mengada-ada, seolah meremehkan kesaksian orang tua korban. Fakta-fakta di lapangan mengenai pembagian buku paket yang tidak merata, larangan izin ke toilet, serta ejekan berulang dari guru terhadap siswi korban, justru diabaikan.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd, menegaskan bahwa tindakan Kabid yang hanya datang sebagai penonton tanpa solusi adalah bentuk pembiaran sekaligus dugaan perlindungan terhadap oknum guru pelaku perundungan.
“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran etika guru, tetapi pengkhianatan terhadap prinsip dasar pendidikan. Saya menduga kuat adanya pembiaran bahkan indikasi perlindungan dari Kabid Dinas Pendidikan terhadap oknum guru yang melakukan perundungan. Kehadiran Kabid yang hanya jadi penonton jelas mempermalukan institusi pendidikan. Jika Dinas Pendidikan hanya jadi penonton, lalu siapa yang berdiri membela hak anak-anak kita?” tegas Herman.
Herman juga mendesak Walikota Bekasi, DR. Tri Adhianto Tjahyono agar segera mengevaluasi kinerja Kabid yang terkesan menutup mata. Jika tidak, maka Kepala Dinas Pendidikan dan Walikota bisa dianggap turut serta dalam pembiaran kasus yang mencoreng citra pendidikan di Kota Bekasi.
“Jangan tunggu ada korban lain! Bila dunia pendidikan sudah jadi ladang perundungan, maka gagal sudah jargon Sekolah Ramah Anak. NCW tidak akan tinggal diam. Kami siap mengawal kasus ini hingga ranah hukum bila pemerintah daerah mencoba mengaburkan fakta. Pejabat Dinas Pendidikan harus ingat: tugas mereka bukan melindungi guru yang salah, tapi melindungi murid yang lemah,” pungkasnya.
Dasar Hukum Perlindungan Anak ……………











