Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline Newspendidikan

Sengkarut SMPN 1 Setu, Kepala Sekolah Masih Tetap Bertengger. NCW: Kami Minta APH Periksa Penggunaan Anggaran

0
×

Sengkarut SMPN 1 Setu, Kepala Sekolah Masih Tetap Bertengger. NCW: Kami Minta APH Periksa Penggunaan Anggaran

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi, PostKeadilan – Sengkarut permasalahan di SMPN 1 Setu, hingga kini masih menuai pertanyaan. Bagaimana bisa Kepala Sekolah, Moch. Mardyana Husny yang sering disoal, masih tetap bertengger dalam jabatannya?.

Seperti beberapa tahun lalu, Mardyana, panggilan akrab Kepala SMPN 1 Setu pernah dipertanyakan awak media ini tentang penggunaan anggaran Dana BOS. Yang mana kala itu ditemukan suasana kumuh, banyak rumput-rumput liar dan dinding-dinding gedung sekolah yang terkelupas dan bahkan berlumut.

Persoalan ini sudah pernah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Imam Faturochman, ST, M.Si. Ketika itu dia (Mardyana) berjanji akan memperbaiki kinerjanya.

Selang beberapa waktu, Nasional Coruption Watch (NCW) menyoal Mardyana terkait penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2023-2024.

Berdasarkan rekapitulasi, analisis dugaan/potensi penyimpangan dari Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler (Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 dan perubahannya), berikut beberapa poin yang mencurigakan dan diperlukan audit mendalam untuk memastikannya.
1. ‘Pembengkakan’ biaya perpustakaan (2023 & 2024)
o Tahun 2023 Tahap 1: Rp 233.179.000 (hampir 42% dari total penggunaan tahap tersebut, terlalu besar untuk kategori pengadaan bahan pustaka, apalagi BOS dilarang dipakai membeli buku paket utama karena sudah ada kurikulum nasional).

o Tahun 2024 Tahap 2: Rp 244.119.400, Pola pengeluaran besar-besaran di pos yang sama dalam dua tahun berturut-turut sangat tidak biasa dan berpotensi sebagai mark-up (penggelembulan harga) atau fiktif.

Baca Juga :  Pemkab Batanghari Mengadakan Kegiatan Pekan Raya Batanghari Tangguh

“Potensi pelanggaran Juknis BOS: belanja tidak proporsional, indikasi mark-up atau pembelanjaan fiktif,” tuding Herman, panggilan akrab Ketua NCW Bekasi Raya, Kamis (18/9/2025).

Masih kata Herman, nomor 2 hal Pembayaran honor terlalu tinggi.
o 2023 Tahap 1: Rp 146.000.000, Tahap 2: Rp 198.400.000.
o 2024 Tahap 1: Rp 151.700.000, Tahap 2: Rp 150.600.000.

“Meski diperbolehkan, angka ini tergolong tinggi. Padahal Juknis BOS membatasi honor hanya untuk guru honorer yang terdaftar di Dapodik dan maksimal 50% dari total BOS jika guru PNS masih kurang.
Potensi pelanggaran Juknis BOS: pembayaran honor di luar aturan, rawan fiktif,” bebernya.

Demikian poin ke 3. Pemeliharaan Sarpras
o Pemeliharaan sarpras fluktuatif (2023 Tahap 2 Rp 111.748.500, tetapi 2024 Tahap 2 hanya Rp 11.680.000).

“Inkonsistensi ini rawan akal-akalan laporan. Pertanyaan, apakah di tahun 2023 semua barang sudah diperbaiki, sehingga tahun 2024 tidak dibutuhkan lagi?,” tanya Herman.

Coba dikonfirmasi………………

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses