Langkat, PostKeadilan – Pasca penetapan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat masih tetap lakukan pengembangan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, S.H., M.H.
Penetapan diumumkan melalui press release yang berlangsung pada Selasa, 26 November 2025 lalu, di Kantor Kejari Langkat.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Nomor: PRINT – 02/L.2.25.4/Fd.1/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025, Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Nomor: PRINT – 02/AL.2.25.4/Fd.1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penyidikan (Khusus) Nomor: PRINT – 03/L.2.25.4/Fd.1/11/2025 tanggal 26 November 2025.
Dalam penyidikan yang dilakukan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti, melakukan penggeledahan, serta penyitaan dokumen terkait pengadaan Smartboard yang bersumber dari anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat TA 2024.
Tim Penyidik menyimpulkan bahwa sekurang-kurangnya terdapat dua alat bukti sehingga mengusulkan penetapan dua orang tersangka, yaitu:
1. SA – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat TA 2024 selaku PPK kegiatan Smartboard.
2. S – Kasi Sarpras SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat TA 2024.
“Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa pada 12 September 2024, tersangka SA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengadaan barang Smartboard sebanyak 312 unit, terdiri dari: 200 unit untuk SD, dan 112 unit untuk SMP,” jelas Kasi Intelijen pada keterangan Persnya.
BACA SELANJUTNYA …… Lanjut dia,













