Kab. Bekasi, PostKeadilan – Persamaan hukum atau equality before the law adalah prinsip dasar negara hukum yang menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan, hak, dan perlakuan yang sama di mata hukum tanpa diskriminasi. Prinsip ini ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1), yang memastikan keadilan, perlindungan hukum, serta kepastian hukum bagi semua.
Namun sprtinya penerapan perlakuan persamaan hukum terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyomarno yang telah ditetapkan tersangka pelaku pengeroyokan oleh penyidik Polres Metro Bekasi, hingga kini Nyomarno bebas berkeliaran.
Tentu fenomena ini menjadi tanda tanya bagi publik, terlebih keluarga Fandy, korban pengeroyokan Nyomarno cs. Apakah Polres Metro Bekasi telah memberikan Keadilan bagi korban?
Akibat tidak dilakukan penahanan terhadap Nyomarno cs, Polres Metro Bekasi menuai kritik dari warga dan ucapan pedas dari pihak keluarga korban.
Polres Metro Bekasi terbilang cukup lamban dalam penanganan kasus pengeroyokan yang dilakukan Nyumarno dan teman-temannya terhadap Fandy.
Terhitung, pada 30 Oktober 2025, pihak korban (Fandy) melakukan pelaporan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya, dan pada bulan November 2025 berkas pelaporan di limpahkan ke Polres Metro Bekasi. Baru pada tanggal 28 Januari 2026 dilakukan gelar perkara yang hasilnya Nyumarno ditetapkan sebagai tersangka.
Sayangnya, hanya Nyumarno yang ditetapkan, sedangkan teman-teman Nyumarno yang diduga ikut melakukan pengeroyokan, sampai saat ini belum dijadikan tersangka dan belum ada penahanan terhadap 1 orang pun.
Keluarga korban mengungkapkan, seharusnya Polres Metro Bekasi sudah bisa melakukan penahanan, karena Nyumarno dan kawan-kawannya sudah jelas melanggar pasal 351 dan pasal 170 KUHP yang mana tuntutan hukumannya.
Pasal 351 ayat (2): Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
* Pasal 170 ayat (2) ke-1: Maksimal 7 tahun penjara (jika menghancurkan barang atau mengakibatkan luka-luka).
* Pasal 170 ayat (2) ke-2: Maksimal 9 tahun penjara (jika mengakibatkan luka berat).
Salah satu keluarga korban, yakni Nancy Angela Hendriks mengkritisi pihak Polri untuk tidak melupakan slogannya Presisi, yang mengayomi masyarakatnya.
Menurut Nancy, ……….













