Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bekasi

Penetapan SK Panitia Pengisian BPD di Desa Srimukti Ditenggarai Curang, Kadesnya Bungkam?

0
×

Penetapan SK Panitia Pengisian BPD di Desa Srimukti Ditenggarai Curang, Kadesnya Bungkam?

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi, PostKeadilan – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bekasi, Nomor: 100.3.4.2/SE-12/DPMD/2026 tentang pengisian Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) masa bakti 2026-2034 tertanggal sejak 21 Januari 2026, mengeluarkan Tahapan dan Waktu Pelaksanaan, hampir seluruh Desa se Kabupaten Bekasi mengindahkannya.

Ditengah-tengah kesibukan demikian, ada laporan sejumlah warga yang menuding terjadinya dugaan kecurangan pada tahapan penetapan Panitia Pelaksana Pengisian Anggota BPD di Desa Sri Mukti Kecamatan Tambun Utara.

Sesuai Surat Edaran Bupati Bekasi, jadwal pada tanggal 26-27 Januari 2026, dilaksanakan di masing-masing Desa mengadakan rapat Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD serta jumlah kepanitiaan sesuai dengan jumlah anggota BPD serta Penetapan/SK Ketua Panitia dan anggota Panitia.

Pada momen ini, sejumlah warga Srimukti merasa ada ‘kecurangan’.

“Tidak ada undangan resmi/tertulis untuk rapat tersebut. Anggota panitia pelaksana rerata keluarga Kepala Desa. Katanya anggota panitia dari Perwakilan Tokoh Masyarakat, yang nyata banyak yang tidak masuk kriteria sebagai Tokoh,” ujar warga yang namanya enggan disebut demi kawatir dipermasalahkan, Sabtu (7/2/2026) siang.

Kepada PostKeadilan, ia pun mengirimkan berita terkait dugaan kecurangan yang disebut ‘cacat administrasi’.

Masih kata dia, SK Ketua Panitia ditetapkan langsung oleh Kepala Desa Srimukti, Sandam Rinta.

“Ketua panitia namanya Namudin, sepupuh Lurah (Kades) Sandam. Lurah langsung yang menghunjuk dan menetapkan,” ungkap dia.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 110 Tahun 2016 Tentang (BPD), disebutkan bahwa Panitia Pengisian Anggota BPD dibentuk melalui musyawarah desa, terdiri dari tokoh masyarakat dan perangkat desa (tidak boleh anggota BPD aktif/calon).

Awak media ini pun coba konfirmasi Kades Sandam dan Namudin, hingga berita dilansir, Namudin tidak menjawab. Demikian dengan Sandam, sepertinya memilih bungkam dan atau mengabaikan konfirmasi awak media.

Kepanitiaan BPD sangat penting untuk menentukan cikal bakal penentuan Anggota BPD, orang-orang yang duduk di lembaga dimana nantinya kan melakukan fungsi pemerintahan, merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Baca Juga :  Camat Diduga Omdo dan Tidak Bernyali Plt. KasiTrantib Duduk Manis Makan Gaji Buta

Adapun yang dimaksud dengan kepanitiaan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah yakni dilakukan untuk memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam Desa. Dan jumlah anggota BPD dari masing – masing wilayah ditetapkan secara proposional dengan memperhatikan jumlah penduduk.

Dalam Pasal 3 disebutkan, tujuan pengaturan BPD untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.

Dalam Pasal 5 disebutkan juga bahwa jumlah anggota BPD paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang. Sedangkan dalam Pasal 6 menerangkan bahwa pengisian keanggotaan BPD dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah, dan keterwakilan perempuan.

Keterwakilan perempuan dijelaskan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD. Wakil perempuan adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan.

Sandam yang sudah 2 periode menjabat Kades Sri Mukti, menurut beberapa warga Desa Srimukti mengatakan tidak ada kemajuan signifikan dibawah pemerintahan Sandam. Bersambung.. (Simare)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses