Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newsmedan

Nasabah Klaim Lunas, Sertipikat Masih Ditahan, Ada Apa di Internal Permodalan Nasional Madani?

0
×

Nasabah Klaim Lunas, Sertipikat Masih Ditahan, Ada Apa di Internal Permodalan Nasional Madani?

Sebarkan artikel ini

MEDAN — POSTKEADILAN. Aroma kejanggalan mencuat dalam dugaan penahanan sertipikat tanah milik seorang nasabah oleh pihak Permodalan Nasional Madani (PNM). Pasalnya, nasabah mengaku telah melunasi seluruh kewajibannya, namun hingga kini sertipikat yang dijadikan agunan belum juga dikembalikan.

Pada Kamis, 18 Februari, tim Media Post Keadilan melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Cabang PNM berinisial D guna meminta klarifikasi atas pengaduan tersebut.

🔎 Versi PNM: Masih Tunggak 4 Bulan
Dalam keterangannya, Kepala Cabang menyampaikan bahwa nasabah atas nama Priyatik belum lunas. Adapun rincian yang dipaparkan pihak cabang sebagai berikut:
Tenor pinjaman: 36 bulan
Angsuran per bulan: Rp 2.341.800
Telah dibayar: 32 bulan
Tunggakan: 4 bulan

Menurut pihak PNM, karena masih terdapat tunggakan empat bulan, maka sertipikat sebagai agunan belum dapat diserahkan.
Pihak cabang juga menegaskan bahwa sistem pembayaran resmi hanya melalui:
Transfer ke rekening perusahaan
Pembayaran via BRIVA
Bukan melalui pembayaran tunai kepada petugas lapangan.

Baca Juga :  Kepala SMAN 2 Tambun Selatan, Nurdin Miliki Komite Lakukan PUNGUTAN Tanpa RKAS

⚠️ Versi Nasabah: Sudah Lunas ke Petugas Lapangan
Namun fakta di lapangan berkata lain. Berdasarkan pengaduan yang diterima Media Post Keadilan, nasabah menyatakan bahwa pelunasan telah dilakukan melalui petugas lapangan PNM berinisial F. Bahkan, nasabah mengaku memiliki bukti pembayaran.
Di sinilah persoalan menjadi serius.

Jika benar pembayaran dilakukan kepada petugas yang mengenakan atribut resmi perusahaan dan bertindak atas nama lembaga, maka muncul pertanyaan besar:
Apakah pembayaran tersebut tercatat dalam sistem resmi perusahaan?
Apakah sudah dilakukan audit atau pemeriksaan internal terhadap petugas dimaksud?
Jika pembayaran benar diterima petugas, siapa yang bertanggung jawab?
Mengapa sertipikat nasabah masih ditahan jika kewajiban telah dipenuhi?

📚 Perspektif Hukum: Perikatan Hapus Karena Pembayaran
Dalam prinsip hukum perdata, suatu perikatan hapus karena pembayaran. Jika kewajiban telah dipenuhi, maka hak atas jaminan seharusnya berakhir dan dokumen agunan wajib dikembalikan kepada pemiliknya.
Apabila terdapat perbedaan antara data sistem perusahaan dan bukti yang dimiliki nasabah, maka ini bukan lagi persoalan administratif semata — melainkan menyangkut pengawasan internal dan perlindungan hukum terhadap konsumen.
Lebih jauh lagi, jika dugaan pembayaran kepada petugas benar terjadi dan tidak masuk sistem, maka hal tersebut patut diduga sebagai kelalaian serius atau bahkan penyimpangan internal.

🧾 Transparansi Dipertanyakan
Sebagai lembaga keuangan milik negara, PNM semestinya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Publik berhak mengetahui:
Apakah ada investigasi internal berjalan?
Apakah nasabah sudah dipanggil untuk klarifikasi resmi?
Apakah petugas lapangan yang disebut telah dimintai pertanggungjawaban?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PNM tetap menyatakan nasabah masih memiliki tunggakan 4 bulan. Sementara itu, nasabah tetap pada pendiriannya bahwa pinjaman telah dilunasi.
Perbedaan data ini menjadi tanda tanya besar yang belum terjawab.

Media Post Keadilan menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi langsung dengan Kepala Cabang PNM pada Kamis, 18 Februari, serta berdasarkan pengaduan resmi dari pihak nasabah.
Kasus ini akan terus dikawal sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan negara.
Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses