Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsSubang

Sengketa Tanah antara warga dan pihak PTPN di Subang terjadi lagi,satu orang warga korban pengeroyokan dilarikan ke RS Subang

0
×

Sengketa Tanah antara warga dan pihak PTPN di Subang terjadi lagi,satu orang warga korban pengeroyokan dilarikan ke RS Subang

Sebarkan artikel ini

Postkeadilan Subang – Sengketa agraria antara warga dan pihak PTPN disubang yang selama ini kerap terjadi,kali ini terjadi lagi.
Pada senin (09/03/2026) sekitar jam 09.30 seorang warga petani penggarap didatangi oleh pihak PTPN di lahan garapannya di daerah kasomalang kabupaten Subang. Bahkan ada dari oknum aparat TNI.pada pertemuan tersebut terjadilah adu argumentasi antara pihak PTPN dan warga petani penggarap dan berujung pada pengeroyokan oleh oknum yang mengaku dari PTPN terhadap warga petani penggarap inisial D warga Subang.
Bahkan korban pengeroyokan sampai dilarikan ke salah satu rumah sakit ( RS ) di subang untuk pertolongan dan perawatan medis.

Tentu tindakan ini tidak dibenarkan dan melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan bahkan dapat disertai dengan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam pasal 351 KUHP, yang diproses terpisah dari pokok perkara perdata tanahnya.

Sengketa lahan antara warga petani penggarap dan PTPN ini sering terjadi dipicu oleh perebutan penguasaan fisik lahan, mediasi yang gagal, atau keterlibatan pihak ketiga (preman/kelompok tertentu) dan bahkan sampai terjadi pengeroyokan akibat buntunya penyelesaian.

Baca Juga :  Pertama Kali Dandim 0713 Brebes Ambil Apel Pagi

Untuk itu masyarakat dalam hal ini keluarga korban berharap supaya pihak kepolisian segera menindak lanjuti dan memproses hukum pelaku tindak pidana pengeroyokan ( pasal 170 KUHP) yang diduga dilakukan oleh pihak PTPN, sebagai efek jera dan sebagai pencegahan main hakim sendiri bila mana ada sengketa dan perselisihan antara masyarakat dan pihak PTPN itu sendiri.

Pada kesempatan ini kelompok petani di Subang juga meminta kepada pemerintah kab Subang dan pihak pihak terkait supaya mencari jalan keluar untuk menyelesaikan sengketa lahan ini.
Terkait dengan penyelesaian sengketa tanah,bisa ditempuh melalui jalur hukum (pengadilan perdata) atau mediasi resmi untuk menghindari konflik fisik,atau tindak pidana lainnya tutur salah satu anggota kelompok tani yang tidak bersedia disebut nama atau inisialnya. ( tf purba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses