Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsLangkat

LSM GMAS Langkat Laporkan Dugaan “Jual-Beli” Tanah DAS, Kades Tanjung Ibus Buka Suara

×

LSM GMAS Langkat Laporkan Dugaan “Jual-Beli” Tanah DAS, Kades Tanjung Ibus Buka Suara

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Langkat, Postkeadilan — Dugaan praktik penjualan aset desa kembali mencuat. Kali ini, DPD LSM GMAS Kabupaten Langkat resmi melayangkan Aduan Masyarakat (DUMAS) ke Polres Langkat terkait dugaan jual-beli tanah DAS di Dusun 10 Pematang Buluh, Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang.

Langkah ini bukan tanpa alasan. GMAS menilai ada indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan oleh oknum kepala desa yang diduga memperjualbelikan tanah desa yang seharusnya menjadi aset publik.

Bung Donny, perwakilan GMAS, saat ditemui di Mapolres Langkat menegaskan bahwa laporan tersebut didasari temuan dan informasi dari masyarakat.

“Tujuan kami melapor adalah adanya dugaan tanah DAS dijual oleh oknum kepala desa berinisial KS alias H kepada warga RB sekitar 12 ribu meter dengan nilai puluhan juta rupiah. Belum lagi penjualan kepada JU yang nilainya disebut mencapai ratusan juta,” ujarnya tegas.

Tak hanya itu, GMAS juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan aparat desa lainnya.

“Ini bukan hanya soal kepala desa. Ada dugaan keterlibatan kepala dusun dan anggota BPD yang seharusnya menjadi pengawas, justru ikut dalam proses jual beli. Ini yang membuat persoalan semakin serius,” lanjutnya.

Laporan resmi tersebut disampaikan pada Senin, 27 April 2026 ke Satreskrim Tipikor Polres Langkat untuk segera ditindaklanjuti.
Sekretaris DPD GMAS Langkat, Hasan Lubis, turut melontarkan kritik keras terhadap dugaan praktik tersebut. Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan.

“Sangat disayangkan jika benar kepala desa menggunakan kewenangannya untuk menjual tanah desa demi kepentingan pribadi. Tanah desa seharusnya dikelola untuk kemajuan dan meningkatkan PAD, bukan dijadikan komoditas,” tegas Hasan.

Ia juga mengungkapkan bahwa laporan ini bukan berdiri sendiri, melainkan diperkuat oleh keluhan masyarakat.

“Banyak laporan masuk kepada kami terkait dugaan kecurangan yang dilakukan kepala desa. Ini tidak bisa dibiarkan. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas agar hukum tidak tumpul ke atas,” tambahnya.

Baca Juga :  Sutrisno Pangaribuan : Maju Pilkada itu Pilihan Lebih Konkrit dan Nyata.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Ibus yang dikonfirmasi awak media memberikan bantahan atas tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan fungsi administratif sebagai pemerintah desa.

“Saya hanya menjalankan proses administrasi. Tidak mungkin saya berani mengambil langkah jika kelengkapan tidak sesuai. Itu bisa membahayakan saya sendiri,” ujarnya.

Kades juga menyebut bahwa status tanah yang dipersoalkan memiliki dasar dari keterangan tokoh masyarakat dan adanya pihak yang mengklaim memiliki alas hak.

“Informasinya dari orang tua-tua yang mengetahui sejarah tanah itu, dan ada yang sudah punya alas hak. Apakah saya sebagai pemerintah terbawah dianggap salah?” katanya.

Menanggapi laporan GMAS, Kades menyebut hal tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

“Melapor itu hak mereka, saya tidak bisa melarang. Tapi alangkah baiknya jika kita duduk bersama dulu. Perbedaan pendapat itu biasa, jangan sampai jadi jarak di antara kita,” ucapnya.

Ia pun mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas desa.

“Kita tinggal di desa yang sama. Lebih elegan kalau kita sama-sama membangun, bukan saling menjatuhkan,” tutupnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Di satu sisi, GMAS mendesak penegakan hukum yang tegas. Di sisi lain, pihak desa membantah dan meminta dialog. Kini, publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum: apakah dugaan ini akan dibuktikan secara transparan, atau justru kembali menjadi polemik tanpa ujung. ( Tim utari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses