Postkeadilan Subang – Kasus penemuan mayat seorang perempuan di salah satu cafe di daerah patokbeusi akhirnya terungkap.
Dalam konferensi pers,pada rabu (25/03/2026),Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun.S.H. mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Patokbeusi.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Subang bersama Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan dibantu Polres Bogor.
Terduga Pelaku berhasil kami amankan pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB di wilayah Tajur Halang, Bogor,” ujar AKBP Dony.
Kasus ini bermula dari penemuan seorang perempuan yang meninggal dunia, yang diketahui sebagai pemilik kafe karaoke di wilayah Patokbeusi, Subang. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan segera dilakukan pengejaran oleh team gabungan,terduga pelaku berinisial AR ( 44 ) warga karawang dapat diamankan di daerah Bogor jawa barat.
“Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka yang sebelumnya merupakan pelanggan kafe kemudian bekerja membantu di tempat usaha korban,tutunya.
Saat kejadian, tersangka mendatangi korban di kamar mandi saat sedang mencuci pakaian, lalu mengajak korban berhubungan intim. Namun ajakan tersebut ditolak.
“Karena ditolak, tersangka emosi lalu mengambil balok kayu dan menghantam kepala korban dari arah belakang secara berulang hingga korban tidak berdaya,” ungkap Kapolres Subang AKBP Dony Wicaksono.S.H.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat trauma tumpul pada bagian kepala.
“Ditemukan luka terbuka pada kepala serta pendarahan di bagian dalam yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tambah Kasat reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun.S.H.
Setelah itu, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya dua unit handphone, tas berisi KTP, uang tunai Rp300 ribu, jam tangan, serta satu unit sepeda motor berikut STNK.
Dengan kasus pembunuhan ini,tersangka inisial AR (44) dijerat dengan pasal 458 KUHP yang baru dengan ancaman pidana hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
TF Purba













