Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsLangkat

Dugaan dana desa dan bumdes kuala besar kembali disorot, masyarakat tantang kejaksaan bertindak tegas

×

Dugaan dana desa dan bumdes kuala besar kembali disorot, masyarakat tantang kejaksaan bertindak tegas

Sebarkan artikel ini

LANGKAT, Poskeadilan – Kembali mencuatnya dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa dan BUMDes di Desa Kuala Besar, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, memicu kemarahan dan kekecewaan masyarakat. Berbagai keluhan dan informasi yang diterima Media Post Keadilan melalui pesan WhatsApp pada 25 Mei 2026 mengindikasikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum mulai menurun akibat belum adanya kejelasan penanganan laporan yang telah disampaikan sebelumnya. (27 Mei 2026).

Menurut keterangan sejumlah warga, Kepala Desa Kuala Besar yang berinisial AM diduga pernah menyampaikan pernyataan yang dinilai menantang proses hukum.

Berdasarkan informasi yang diterima media, AM disebut mengatakan bahwa dirinya tidak takut dilaporkan ke kejaksaan karena sudah biasa dilaporkan berkali-kali, namun tidak pernah ada tindak lanjut yang berarti.

Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi keras dari masyarakat. Seorang narasumber menyebut bahwa warga mulai merasa lelah membuat laporan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa karena hingga saat ini belum melihat adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum.

“Capek buat laporan. Sudah berkali-kali dilaporkan, tapi tidak pernah ada respons yang jelas dari pihak kejaksaan,” ujar salah seorang warga kepada Media Post Keadilan.

Masyarakat juga mempertanyakan pengelolaan Dana Desa maupun BUMDes yang diduga dikelola oleh pihak-pihak tertentu di Desa Kuala Besar. Menurut sejumlah warga, berbagai dugaan penyimpangan yang selama ini disampaikan kepada aparat penegak hukum terkesan tidak mendapatkan perhatian serius.

Tidak berhenti di situ, tim Media Post Keadilan juga mencoba mengonfirmasi Ketua ADEPSSI Kecamatan Secanggang yang berinisial A terkait laporan yang pernah disampaikan mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa Kuala Besar. Namun jawaban yang disampaikan justru menimbulkan tanda tanya baru.

Baca Juga :  SMSI Kabupaten Bekasi Mengutuk Oknum PNS Aniaya 2 Jurnalis di Karawang

Menurut keterangan tim media, Ketua ADEPSSI menyebut baru saja bertemu dengan pihak terkait dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengaku tidak sanggup menghadapi persoalan tersebut. Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan publik.

“Tidak sanggup dalam hal apa? Apakah ada tekanan tertentu? Atau ada faktor lain yang membuat persoalan ini tidak bisa diungkap secara terbuka?” demikian pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kuala Besar berinisial AM belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait berbagai tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.

Warga Desa Kuala Besar juga mendesak pihak kejaksaan untuk segera memproses laporan yang telah disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk laporan yang disampaikan oleh GMAS dan Media Post Keadilan. Menurut warga, aparat penegak hukum harus menunjukkan keseriusan dalam menangani setiap laporan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara.

Masyarakat menilai, apabila laporan yang telah masuk tidak segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan, pemanggilan, ataupun langkah hukum lainnya, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah publik. Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum diharapkan mampu membuktikan komitmennya dalam memberantas dugaan korupsi dan penyalahgunaan Dana Desa tanpa pandang bulu.

Warga menegaskan bahwa Dana Desa merupakan uang rakyat yang bersumber dari anggaran negara dan harus dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Kini masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Publik berharap berbagai laporan yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai tumpukan berkas di meja kantor, melainkan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
(Utari/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

samuel mafishbar