Tanjung Pura — Postkeadilan. Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Tanjung Pura yang berinisial “S” saat didatangi oleh Tim Media Post Keadilan untuk melakukan konfirmasi terkait data yang telah dikantongi. (15 April 2026 ).
Sebelumnya, tim media telah melakukan penelusuran dan konfirmasi awal kepada salah satu warga berinisial “D” , yang menurut keterangan memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Sekolah berinisial “S”. Dalam upaya menjaga etika jurnalistik, tim media terlebih dahulu meminta bantuan kepada “D” untuk menyambungkan komunikasi kepada pihak kepala sekolah.
Namun, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons dari yang bersangkutan. Bahkan, melalui perantara tersebut, tim media justru diarahkan untuk datang langsung ke sekolah.
Menindaklanjuti hal itu, pada hari yang sama tim media langsung mendatangi SMP Negeri 2 Tanjung Pura. Setibanya di lokasi, tim media hanya dapat berkomunikasi melalui pihak sekuriti sekolah. Sekuriti tersebut sempat menemui kepala sekolah untuk menyampaikan maksud kedatangan tim media.
Beberapa saat kemudian, sekuriti kembali dan menyampaikan pertanyaan dari kepala sekolah terkait asal media. Setelah dijelaskan bahwa tim datang dari Media Post Keadilan untuk melakukan konfirmasi data, sekuriti kembali menemui kepala sekolah.
Tak berselang lama, sekuriti kembali dengan membawa pesan yang mengejutkan. Kepala sekolah berinisial “S” menolak untuk ditemui dengan alasan pada hari tersebut sudah banyak wartawan yang datang. Bahkan, melalui sekuriti, disampaikan pula bahwa kepala sekolah tidak mengetahui terkait persoalan bangunan sekolah yang hendak dikonfirmasi.
Sikap tersebut dinilai mencerminkan ketidakprofesionalan seorang pimpinan lembaga pendidikan. Kepala sekolah yang seharusnya menjadi teladan dalam hal etika, komunikasi, dan keterbukaan informasi, justru terkesan menghindar dan tidak bersedia memberikan klarifikasi.
Lebih disayangkan lagi, kepala sekolah memilih menggunakan sekuriti sebagai perantara komunikasi, sehingga terkesan “melempar” tanggung jawab dan menghindari interaksi langsung dengan pihak media.
Padahal, dalam prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, khususnya di lingkungan pendidikan, kepala sekolah memiliki kewajiban moral untuk memberikan penjelasan atas setiap informasi yang menjadi perhatian masyarakat.
Tim Media Post Keadilan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan menelusuri kasus ini hingga mendapatkan kejelasan atas data yang dimiliki. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Bersambung,……….
(Tim utari)













