Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsLangkat

LSM GMAS “Serang Balik” Pemberitaan: Media PolmasPoldasu.id Dinilai Tak Profesional dan Abaikan Konfirmasi

×

LSM GMAS “Serang Balik” Pemberitaan: Media PolmasPoldasu.id Dinilai Tak Profesional dan Abaikan Konfirmasi

Sebarkan artikel ini

Langkat POST KEADILAN – Polemik dugaan penjualan tanah sempadan sungai di Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, (13 Mei 2026).

Kabupaten Langkat kian memanas. Lembaga Swadaya Masyarakat GMAS secara tegas melayangkan kritik keras terhadap pemberitaan yang dimuat oleh media PolmasPoldasu.id.

GMAS menilai pemberitaan tersebut terkesan sepihak dan terburu-buru dalam mempublikasikan bantahan Kepala Desa tanpa lebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak pelapor, yakni LSM GMAS.
Menurut perwakilan GMAS,

langkah media tersebut mencederai prinsip dasar jurnalistik yang seharusnya menjunjung tinggi keberimbangan dan verifikasi fakta di lapangan.

“Kami sangat menyayangkan sikap media yang langsung memuat bantahan tanpa mengonfirmasi kepada kami. Ini bukan hanya tidak profesional, tapi juga menyesatkan opini publik,” tegas perwakilan GMAS.

GMAS menegaskan bahwa tudingan terhadap Kepala Desa Tanjung Ibus bukan tanpa dasar. Mereka mengaku memiliki bukti serta keterangan dari masyarakat terkait dugaan transaksi lahan yang berada di kawasan sempadan sungai di Dusun X Pematang Buluh.

Bahkan, GMAS menilai narasi “surat ganti rugi garap” yang disampaikan Kepala Desa perlu diuji secara hukum, karena substansi dan praktik di lapangan diduga tidak sesederhana yang disampaikan ke publik.

“Kalau memang hanya ganti rugi garap, kenapa ada indikasi peralihan penguasaan? Ini yang harus dibuka secara terang. Jangan dibungkus dengan istilah yang seolah-olah legal,” lanjutnya.

Lebih tajam lagi, GMAS menyebut media PolmasPoldasu.id diduga “tidak paham kandang” dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, karena tidak melakukan verifikasi berimbang sebelum menaikkan berita.

Baca Juga :  Bupati Humbahas Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tentang R-APBD 2025

Dalam dunia jurnalistik, lanjut GMAS, konfirmasi kepada semua pihak yang terlibat adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan.
Kasus ini sendiri menyangkut isu serius, yakni dugaan pengelolaan tanah sempadan sungai yang memiliki regulasi ketat karena berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan publik.

GMAS pun kembali mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak terpengaruh oleh narasi sepihak dan segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Kami minta APH turun langsung, cek lokasi, periksa dokumen, dan dengar keterangan masyarakat. Jangan sampai ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum,” tegas GMAS.

Di sisi lain, GMAS juga mengingatkan agar media menjalankan fungsi pers secara profesional, independen, dan berimbang, bukan menjadi corong sepihak yang justru memperkeruh situasi.

Polemik ini dipastikan belum berakhir. Publik kini menunggu langkah tegas aparat serta klarifikasi terbuka dari semua pihak, termasuk media yang terlibat dalam pemberitaan yang dinilai kontroversial tersebut.
Bersambung,…….
(Tim/utari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

juara303 indopromax judi bola sabung ayam online judi bola judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online Bnri judi bola sabung ayam sabung ayam sabung ayam