Langkat, Postkeadilan. 16 April 2026 — Sikap kurang kooperatif ditunjukkan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 056016 Sei Litur, Kabupaten Langkat, yang berinisial “E”, saat dikonfirmasi langsung oleh Tim Media Post Keadilan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pertemuan yang sebelumnya disepakati melalui sambungan telepon WhatsApp berlangsung di Masjid Raya Stabat. Namun, setibanya di lokasi, pihak kepala sekolah justru menunjukkan raut wajah tidak bersahabat dan terkesan keberatan atas kehadiran tim media, bahkan sebelum sesi konfirmasi dimulai.
Secara mengejutkan, Kepsek berinisial “E” langsung menyodorkan sejumlah uang sambil menyatakan dirinya sebagai pihak yang “kooperatif”, dengan nada yang dinilai kurang berkenan. Tawaran tersebut langsung ditolak oleh tim media yang menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk menerima uang, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial terkait transparansi penggunaan dana BOS.
Dalam sesi konfirmasi, tim media mempertanyakan keabsahan data dana BOS yang dimiliki. Kepala sekolah mengakui bahwa data tersebut benar miliknya, namun saat diminta penjelasan terkait rincian penggunaan anggaran, ia mengaku lupa.
“Data itu memang milik saya, tapi rincian penggunaannya saya lupa,” ujar Kepsek “E” dengan nada tinggi.
Jawaban tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat dana BOS merupakan anggaran negara yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Ketika kembali ditanya, Kepsek berulang kali menyatakan bahwa dana tersebut sudah “nol rupiah” atau tidak memiliki sisa anggaran.
Namun, pernyataan tersebut berubah setelah tim media meninggalkan lokasi. Dalam komunikasi lanjutan melalui telepon, Kepsek “E” menjelaskan bahwa sisa anggaran yang sebelumnya disebut tidak ada, sebenarnya dialihkan ke tahap berikutnya.
“Ibu, itu sisa anggaran untuk tahap dua. Karena ini baru tahap satu, jadi sisa tahap satu disalurkan ke tahap dua,” ujarnya.
Perbedaan keterangan ini dinilai sebagai bentuk inkonsistensi yang patut untuk ditelusuri lebih lanjut. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS menjadi hal yang krusial, mengingat anggaran tersebut bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.
Tim Media Post Keadilan menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan, agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.
“Kami akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan memastikan setiap penggunaan dana negara berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas perwakilan tim media.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi rinci terkait penggunaan dana BOS dimaksud. Bersambung,……… ( TIM UTARI)













