Langkat Postkeadilan– Dugaan kejanggalan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Kali ini terjadi di SD Negeri No. 053978 Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Pada Senin, 13 April 2026, Tim Media Post Keadilan melakukan pertemuan langsung dengan Kepala Sekolah SDN 053978 Tanjung Ibus yang berinisial H. Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah warung kopi di Kota Stabat, atas permintaan pihak kepala sekolah yang memilih lokasi di luar lingkungan sekolah.
Dalam pertemuan tersebut, tim media melakukan konfirmasi terkait penggunaan dana BOS dari tahun 2023 hingga 2026. Dari hasil penelusuran awal, terdapat sejumlah item anggaran yang dinilai janggal, khususnya pada pos pengembangan perpustakaan.
Berdasarkan data yang dimiliki Tim Media Post Keadilan, anggaran pengembangan perpustakaan pada rentang tahun 2023 hingga 2026 menunjukkan angka yang cukup besar dan berulang setiap tahunnya. Bahkan, pada tahun 2023 terdapat rincian yang dinilai lebih mencolok dibanding tahun-tahun lainnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah berinisial H menyampaikan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk pembelian buku yang kemudian dibagikan kepada para siswa.
Namun, pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, berdasarkan pengakuan langsung dari Kepala Sekolah, SDN 053978 Tanjung Ibus tidak memiliki ruang perpustakaan.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dengan realisasi di lapangan. Penggunaan dana dalam jumlah besar untuk pengembangan perpustakaan tanpa didukung fasilitas fisik yang memadai dinilai tidak lazim dan berpotensi menyalahi aturan pengelolaan dana BOS.
Tim Media Post Keadilan menilai, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap satuan pendidikan. Oleh karena itu, temuan ini akan terus ditelusuri lebih lanjut guna memastikan kebenaran serta kesesuaian penggunaan anggaran tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan pendalaman data serta membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk instansi pendidikan di tingkat kabupaten.
(Tim utari)













