Karawang Jabar-Postkeadilan. Kami menerima keterangan dari debitur berinisial MP, yang menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar MP adalah debitur pada Bank BRI Cabang Karawang terkait fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atas 1 (satu) unit rumah yang berlokasi di Perumahan Galuh Mas, Cluster Courtyard Blok VII-A No. D8.
Bahwa rumah tersebut diperoleh melalui fasilitas KPR dari Bank BRI Cabang Karawang berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 29 tanggal 14 Agustus 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Sri Wahyuningsih, S.H.
Sejak tanggal tersebut, MP menempati rumah tersebut dan telah melakukan pembayaran angsuran kurang lebih selama 7 (tujuh) tahun dengan nilai angsuran sekitar Rp12.706.100 per bulan.
Selama masa kredit, MP tidak pernah menjual, mengalihkan, atau memindahtangankan kepemilikan rumah kepada pihak manapun.
MP telah melakukan pembayaran angsuran sejak 14 Agustus 2017 hingga sekitar Mei/Juni 2024. Dalam perjalanannya, MP juga pernah memperoleh kebijakan penangguhan pembayaran selama 1 (satu) tahun akibat pandemi COVID-19.
MP mengakui saat ini mengalami keterlambatan pembayaran (wanprestasi), namun tetap kooperatif dan beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Bank BRI.
MP tidak mengetahui adanya penjualan rumah atau pengalihan kepemilikan kepada PT Galuh Mas, serta tidak pernah memberikan persetujuan atas hal tersebut.
Namun demikian, PT Galuh Mas mengklaim sebagai pemilik rumah tersebut dan atas dasar itu telah:
Melakukan pemutusan aliran listrik di rumah MP;
Melakukan pemblokiran akses masuk ke rumah dengan menempatkan barrier beton di area teras.
Menurut Tim kuasa hukum debitur, Brondiater Silalahi SH. Durahman Manurung, S.H., M.H.,
Tohap Manullang SH. tindakan yang dilakukan oleh pihak Bank BRI maupun PT Galuh Mas patut disayangkan dan diduga melanggar hukum.
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan harus tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan fakta hukum:
Klien telah membeli rumah dari PT Galuh Mas melalui fasilitas KPR Bank BRI;
Bank BRI telah melunasi pembayaran kepada developer (PT Galuh Mas);
Hubungan hukum selanjutnya adalah antara debitur dengan bank sebagai kreditur.
Apabila terjadi wanprestasi:
Penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme hukum, seperti:
Gugatan perdata; atau
Eksekusi jaminan melalui lelang hak tanggungan sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga terjadi pengalihan piutang melalui mekanisme subrogasi, yaitu pengalihan hak tagih dari Bank BRI kepada PT Galuh Mas.
Dalam hal terjadi subrogasi:
PT Galuh Mas hanya berhak sebagai kreditur pengganti;
Tidak serta-merta berhak mengambil alih objek jaminan tanpa proses hukum.
Oleh karena itu, tindakan:
Pemutusan listrik;
Pemblokiran akses rumah;
dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena merampas hak penguasaan debitur tanpa putusan pengadilan atau proses lelang yang sah.
Perlu dilakukan klarifikasi kepada Bank BRI Cabang Karawang, apakah:
Yang dialihkan adalah piutang (hak tagih); atau
Justru telah terjadi penjualan objek jaminan (rumah) yang berpotensi melanggar hukum.
Tindakan PT Galuh Mas yang melakukan pemutusan listrik dan menutup akses rumah diduga kuat merupakan perbuatan melawan hukum, karena tidak melalui mekanisme eksekusi jaminan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan pungkasnya ,,PK”( P. Purba/TIM)













