LANGKAT Postkeadilan – Jawaban resmi Pemerintah Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat atas somasi yang dilayangkan LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) justru menuai sorotan tajam. Bukannya membuka dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa sebagaimana diminta, pihak desa malah meminta seluruh tuduhan dugaan kejanggalan dicabut dalam waktu 3×24 jam. (21 Mei 2026 ).
Sikap tersebut dinilai publik sebagai bentuk ketidaktransparanan dan terkesan ingin membungkam kritik yang disampaikan lembaga pengawas masyarakat.
Sebelumnya, LSM GMAS melayangkan surat somasi bernomor 162/SOM-GMAS/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026. Dalam surat itu, GMAS menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Beberapa poin yang dipersoalkan antara lain dugaan pembengkakan anggaran pembangunan, ketidaksesuaian hasil fisik pekerjaan dengan nilai pagu anggaran, tidak adanya prasasti proyek pembangunan, hingga dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.
Namun, melalui surat balasan bernomor 470-274/KR/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026 yang ditandatangani Kepala Desa Karang Rejo, Suliadi Solehan, pihak desa hanya membantah seluruh tuduhan tanpa melampirkan dokumen pendukung apa pun.
Dalam isi surat tersebut, pemerintah desa menyatakan bahwa penggunaan Dana Desa telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada penyalahgunaan anggaran.
“Bahwa berdasarkan fakta hukum yang kami ketahui tidak ada anggaran yang disalahgunakan, karena Anggaran Dana Desa yang dipergunakan sesuai dengan aturan yang ada,” tulis pihak desa dalam surat jawabannya.
Ironisnya, pada poin berikutnya pihak desa justru memberikan ultimatum kepada LSM GMAS agar menarik seluruh tuduhan yang disampaikan dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam sejak surat diterima.
Sikap itu langsung menuai reaksi keras dari pihak LSM GMAS. Mereka menilai jawaban tersebut tidak menyentuh substansi persoalan dan terkesan hanya sebatas penyangkalan tanpa dasar yang jelas.
“Kami datang membawa data, fakta lapangan, dokumentasi fisik, dan hasil investigasi. Tapi jawaban yang diberikan hanya bantahan kosong tanpa satu pun bukti administrasi yang ditunjukkan kepada publik,” ujar perwakilan GMAS.
Menurut GMAS, jika memang penggunaan Dana Desa sudah benar dan sesuai aturan, seharusnya pemerintah desa tidak perlu takut membuka dokumen pertanggungjawaban kepada masyarakat maupun lembaga pengawas sosial.
“Kalau memang bersih, kenapa takut menunjukkan data dan berkas? Kenapa malah meminta kami mencabut tuduhan tanpa menjawab inti persoalan? Sikap seperti ini justru semakin memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” tegasnya lagi.
LSM GMAS juga menilai langkah Pemerintah Desa Karang Rejo bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan semangat transparansi penggunaan uang negara yang seharusnya dapat diakses masyarakat.
Hingga kini, pihak desa belum memberikan rincian data penerima bantuan sosial, dokumen teknis pembangunan jalan, maupun laporan pertanggungjawaban anggaran yang sebelumnya diminta dalam surat somasi.
GMAS menegaskan bahwa mereka tidak akan mencabut laporan maupun temuan yang telah disampaikan. Bahkan, apabila dalam batas waktu yang diberikan pemerintah desa tetap tidak membuka data dan dokumen yang diminta, maka seluruh hasil investigasi dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut akan segera dibawa ke jalur hukum.
LSM GMAS menyatakan siap melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Kejaksaan Negeri Langkat agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Karang Rejo belum memberikan tanggapan lanjutan terkait kritik publik yang menilai jawaban mereka tidak transparan dan terkesan menghindari pembuktian.
(utari/tim)













