Bekasi, PostKeadilan – Lanjutan kick-off SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) Senin (18/5/2026) lalu yang berlangsung di SMAN 1 Cikarang Utara, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III kembali adakan sosialisasi yang dihadiri seluruh Kepala SMA, SMK dan SLB, Ketua Panitia Pelaksana SPMB serta operator.
Giat dilaksanakan di Aula KCD di jalan Raya Teuku Umar Desa Ganda Sari Kecamatan Cibitung, Rabu (19/5/2026) dengan secara bertahap. Dimulai dari pembukaan sosialisasi secara daring oleh Kepala KCD Wilayah III, Dr Rina Parlina kepada para Kepala Sekolah.
Kemudian dilanjutkan season kedua untuk para ketua SPMB dan Operator.
Sosialisasi dipaparkan oleh koordinator pengawas Kepala Sekolah, Rojali dan pengawasan lainnya.
Giat tersebut berdasarkan payung hukum yang ada hingga berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 421 Kep.210.Disdik/2026 tentang Sekolah
Manusia Unggul, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 2727/HK.02.03/SEKRE tentang Petunjuk
Pelaksanaan SPMB Sekolah Manusia Unggul (Maung) pada
SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027.
Berikut penjelasan tentang SPMB yang disampaikan Rojali dan pengawas lainnya: Calon murid lulusan SMP/MTs/Sederajat pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Telah mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah (bagi jalur kompetensi akademik). Persyaratan TKA dikecualikan pada SMK.
Memiliki potensi unggul, atau prestasi akademik/nonakademik minat dan/atau bakat yang dibuktikan dengan:
1. hasil Tes Potensi Akademik;
2. rapor atau dokumen hasil belajar;
3. sertifikat/piagam kejuaraan/nonkejuaraan minat/bakat di bidang akademik atau nonakademik.
4. portofolio karya atau hasil kegiatan sesuai bidang minat dan bakat;
5. dokumen pendukung lain yang relevan.
PERSYARATAN UMUM
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); Bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi
dan ketentuan yang berlaku dalam SPMB
Mengisi data pendaftaran
secara benar dan lengkap serta bertanggung jawab atas keabsahan dokumen yang disampaikan dengan mengisi Surat Tanggung Jawab Mutlak.
Telah menetap di
kota/kabupaten di wilayah provinsi Jawa Barat minimal 1 (satu tahun), dibuktikan dengan Kartu
Keluarga (KK) dan/atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Melampirkan surat rekomendasi dari
sekolah asal yang menyatakan calon murid berprestasi dan berminat melanjutkan ke Perguruan
Tinggi (dituliskan nama Perguruan Tinggi dan program studi/jurusan).
Hal SMA Maung, Rojali mengatakan kan mempertimbangkan nilai rapor semua mata pelajaran aspek pengetahuan
(kognitif) selama 5 (lima) semester dari semester 1 (satu) hingga semester 5 (lima).
Demikian SMK Maung mempertimbangkan, lima mata pelajaran (bahasa Indonesia, bahasa Inggris,
Matematika, IPA dan IPS) masing-masing dengan pembobotan sesuai bidang
keahlian/program keahlian yang dipilih.

PRESTASI MINAT/BAKAT: 1. Prestasi kejuaraan dilaksanakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah/lembaga resmi sesuai jenis bidang yang dilombakan.
2 Prestasi yang dapat diikutsertakan, paling lama tiga tahun sebelum waktu pendaftaran
3 Prestasi kejuaraanan sekurang-kurang mendapat kejuaraan tingkat provinsi. Prestasi nonkejuaraan/ non ajang sekurang-kurangnya tingkat nasional.
4 Prestasi kejuaraan berjenjang tingkat wilayah (provinsi, nasional, internasional) skor diakumulasikan dari tiap tingkat wilayah kejuaraan.
5 Piagam/sertifikat dikurasi PUSPRESNAS kemendikdasmen (memudahkan validasi)
AKADEMIK Kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diantaranya adalah: Olimpiade Sains Nasional (OSN), teknologi, riset, inovasi
Kompetisi Sains Madrasah yang diselenggarakan Kementerian Agama, dan/atau bidang
akademik lainnya.
NON AKADEMIK Prestasi dapat berupa bahasa, olahraga/Olimpiade Olahraga Siswa Nasional
(O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Kejuaraan Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari), Kejuaraan Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS), Kejuaraan Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik, Palang Merah Remaja, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra),
Pramuka serta Prestasi bidang keagamaan yang diselenggarakan Kementerian Agama.
Dokumen persyaratan khusus:
1 Kartu Keluarga telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun, bagi pendaftar : a. Jalur Afirmasi terdaftar pada DTSEN b. jalur mutasi, c. jalur Domisili d. jalur Domisili terdekat
(pada SMK).
2 Bagi Calon Murid yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, memenuhi
ketentuan: a. domisili minimal satu tahun, dibuktikan dengan kesesuaian data
Kabupaten/Kota pada KK dengan sekolah asal pada saat kelas 9 (sembilan); b.
kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah dengan Kartu Keluarga; c. melampirkan
surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal (bagi Calon Murid yang orang
tuanya telah meninggal dunia), atau melampirkan surat/akta cerai dari instansi
berwenang, (jika orang tua telah bercerai);
d. wajib melampirkan Surat Pernyataan TidakKeberatan dan Surat Kuasa Pengasuhan dari kepala keluarga yang menerima Murid
untuk berdomisili, dan tercantum dalam Kartu Keluarganya.
PEMETAAN CALON MURID BARU
Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) merupakan kegiatan awal rangkaian kegiatan SPMB sebelum SPMB tahap 1 (satu) yang ditujukan untuk memetakan calon Murid baru se-Jawa
Barat lulusan SMP, MTs, paket B pada jenjang menengah berdasarkan pilihan jenis sekolah
(SMA negeri atau swasta, SMK negeri atau swasta, SLB, Sekolah Manusia Unggul, atau
Madrasah Aliyah) dan pilihan jalur SPMB.
Tahapan pemetaan : a. input data persyaratan umum dan persyaratan khusus oleh calon murid; b. unggah dokumen bukti pendukung persyaratan
umum dan khusus sesuai jalur yang dipilih; c. seleksi oleh sistem secara otomatis di sekolah dan jalur yang dipilih; d. pengumuman hasil pemetaan calon murid baru.
PCMB-SMA
● JALUR PRESTASI 30%
○ AKADEMIK (% ditetapkan sekolah)
○ NONAKADEMIK (% ditetapkan sekolah) -> Prestasi bidang nonakademik,
kepemimpinan
● JALUR MUTASI 5%
○ PERPINDAHAN TUGAS (% ditetapkan sekolah)
○ ANAK GURU (% ditetapkan sekolah)
● JALUR DOMISILI 35%
● JALUR AFIRMASI 30%
○ KETM-DTSEN Min.20% (ditetapkan sekolah)
○ MURID BERKEBUTUHAN KHUSUS (% ditetapkan sekolah) (Simare)













