Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Plt. Bupati Tiorita Dorong Reformasi Tata Kelola Aset Daerah Melalui Pembaruan Regulasi yang Adaptif dan Akuntabel

×

Plt. Bupati Tiorita Dorong Reformasi Tata Kelola Aset Daerah Melalui Pembaruan Regulasi yang Adaptif dan Akuntabel

Sebarkan artikel ini

Stabat | post keadilan– Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Langkat. Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2026, Senin (20/7/2026).

Dalam sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Langkat, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH, diwakili Sekretaris Daerah H. Amril, S.Sos., M.AP, menyampaikan penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda yang diajukan pemerintah sekaligus memberikan pendapat resmi terhadap dua Ranperda Inisiatif DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Perangin-angin, SE, didampingi unsur pimpinan DPRD, serta dihadiri anggota legislatif, Forkopimda, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMN dan BUMD, tokoh agama, tokoh masyarakat, insan pers, dan berbagai elemen lainnya.

Dalam penjelasannya, Sekda membacakan pidato Plt. Bupati yang menekankan bahwa perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat sistem pengelolaan aset daerah agar lebih profesional, transparan, dan selaras dengan dinamika regulasi nasional.

Pembaruan tersebut disusun sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, sehingga kebijakan pengelolaan aset daerah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus mampu menjawab tantangan tata kelola pemerintahan modern.

Terdapat tiga substansi utama dalam perubahan Ranperda tersebut. Pertama, penyempurnaan mekanisme Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) agar setiap proses perencanaan aset dilakukan berdasarkan kebutuhan riil, prinsip efisiensi, dan orientasi pelayanan publik.

Kedua, penambahan ketentuan mengenai kerja sama pemanfaatan barang milik daerah yang memberikan landasan hukum lebih jelas bagi pemerintah dalam mengoptimalkan aset tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kepentingan masyarakat.

Ketiga, penyempurnaan mekanisme pemanfaatan aset daerah agar pengelolaannya semakin efektif, efisien, transparan, serta mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar bagi daerah.

Dalam perspektif pembangunan daerah, aset pemerintah bukan sekadar kekayaan yang harus dijaga, tetapi merupakan instrumen strategis untuk mendukung pelayanan publik, memperkuat kapasitas fiskal daerah, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pengelolaan aset yang tertib administrasi dan berbasis regulasi menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan yang kredibel.

Melalui pidatonya, Plt. Bupati juga mengajak DPRD Kabupaten Langkat membahas Ranperda tersebut dalam semangat kemitraan yang konstruktif, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama setiap produk hukum daerah.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat, kami menyerahkan Ranperda ini untuk dibahas bersama dan kiranya dapat memperoleh persetujuan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian kutipan pidato Plt. Bupati yang dibacakan Sekda.

Pada agenda yang sama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Langkat melalui Ristiya Chayani menyampaikan penjelasan mengenai dua Ranperda Inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Rumah Potong Hewan dan Pasar Hewan serta Ranperda tentang Digitalisasi Pendidikan dan Transformasi Sekolah Berbasis Teknologi.

Baca Juga :  Diduga Oknum Dokter Lalai Menangani Pasien

Pemerintah Kabupaten Langkat menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif legislatif tersebut. Kehadiran kedua Ranperda dinilai mencerminkan sinergi yang sehat antara eksekutif dan legislatif dalam menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari penguatan sektor peternakan hingga percepatan transformasi pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Pemerintah Kabupaten Langkat sebelum akhirnya diskors hingga Selasa (21/7/2026) untuk mendengarkan jawaban kepala daerah atas berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi.

Melalui pembahasan sejumlah Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat menegaskan bahwa pembangunan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh kualitas regulasi yang mampu menghadirkan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memastikan setiap kebijakan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Di tengah tuntutan akan pemerintahan yang semakin transparan dan adaptif, pembaruan regulasi menjadi fondasi penting dalam membangun birokrasi yang profesional, efisien, dan berintegritas. Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD, diharapkan setiap kebijakan yang lahir mampu menjadi instrumen pembangunan yang berorientasi pada kepentingan publik serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin berkualitas di Kabupaten Langkat.
(Hafizd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://juara303z.com/ https://www.alialzabarah.org/ https://www.rhinologyonline.org/ https://canildobalacobraco.com.br/ https://www.flvw-iserlohn.de/ https://bighand.jp/ https://www.basilicasanvicenteferrer.es/san-vicente/ https://www.basilicasanvicenteferrer.es/horarios/