Bandung, PostKeadilan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan peringatan keras menyusul maraknya aksi penipuan yang mencatut nama pimpinan institusi tersebut.
Peringatan ini disampaikan, melalui siaran Pers Nomor: PR-24/Kph.2/08/2026 oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Nur Sricahyawijaya, usai diterimanya sejumlah laporan dari pejabat dan pimpinan instansi di wilayah Jabar yang dimintai sejumlah uang oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Mirisnya, aksi kejahatan ini dilancarkan tepat pada momen peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81.
Dalam aksinya, pelaku menghubungi korban melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp (WA) dan mengaku sebagai Kajati Jabar, M. Teguh Darmawan, atau Kasipenkum, Nur Sricahyawijaya.
Dengan berbagai dalih, oknum tersebut meminta korban untuk mentransfer sejumlah dana.
Kasipenkum, Nur Sricahyawijaya, secara tegas membantah keterlibatan instansinya. Ia menyatakan bahwa seluruh permintaan tersebut adalah murni tindak penipuan.
“Dengan ini kami tegaskan bahwa informasi dan permintaan tersebut tidak benar. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak pernah meminta sejumlah uang, transfer, atau bentuk imbalan lainnya melalui telepon, WhatsApp, maupun media komunikasi lainnya kepada Pejabat, Instansi, maupun masyarakat,” tegas Nur dalam siaran pers resminya, Selasa (2/9/2026).
Pihak Kejati Jabar mengutuk keras tindakan tersebut dan menilainya sebagai bentuk pencemaran nama baik institusi.
Nur akui telah mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi bersama pihak berwenang guna menelusuri dan menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejati Jabar juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya jajaran pimpinan daerah dan instansi, untuk tidak mudah percaya jika menerima pesan serupa.
“Apabila Bapak/Ibu menerima telepon atau pesan yang mengatasnamakan Pimpinan dan Pejabat Kejati Jabar, diharapkan untuk tidak menanggapi dan tidak mentransfer sejumlah uang,” imbaunya.
Masyarakat yang telanjur dihubungi oleh pelaku atau menemukan aktivitas mencurigakan serupa diminta untuk segera melakukan konfirmasi dan pelaporan melalui saluran telepon resmi (Hotline) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di nomor 0822-4646-9007. (George/Penkum)













