Langkat | PosKeadilan. Proyek Lanjut Pemeliharaan Jalan Singlar menuju Perumahan Rorinta Residence, Dusun 4B Singlar, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, dengan nilai kontrak Rp296.500.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2026 kini menjadi sorotan publik. (4/8).
Berdasarkan hasil pemantauan dan dokumentasi lapangan, Media Pos Keadilan menemukan sejumlah dugaan yang perlu dijelaskan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat. Di antaranya dugaan ketebalan lapisan aspal hanya sekitar 3 sentimeter, dugaan tidak digunakannya plingkut sebagai alat bantu pengendali elevasi dan lebar hamparan, serta kondisi tepi hamparan aspal yang dinilai kurang rapi.
Atas temuan tersebut, pada Selasa, 4 Agustus 2026, Media Pos Keadilan melayangkan konfirmasi resmi melalui via WhatsApp yang berisi delapan pertanyaan kepada Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten Langkat, Haji Muhammad Irfandi, S.T., M.Si.
Pertanyaan tersebut meliputi ketebalan aspal sesuai kontrak dan RAB, hasil uji core drill, mutu material, jenis lapisan aspal yang digunakan, volume pekerjaan, identitas konsultan pengawas dan PPK, hingga langkah Dinas PUPR apabila nantinya ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Namun, hingga konfirmasi diterima, belum ada satu pun jawaban teknis yang diberikan. Kabid Cipta Karya hanya menjawab singkat melalui WhatsApp:
«”Besok ya Pak karena saya sedang tidak memegang data.”»
Bagi masyarakat, jawaban tersebut tentu belum menjawab substansi atas delapan pertanyaan yang diajukan. Padahal, proyek yang menggunakan dana APBD seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka melalui data teknis, dokumen kontrak, hasil pengawasan, serta hasil pengujian mutu pekerjaan.
Media Pos Keadilan menilai keterbukaan informasi sangat penting agar tidak muncul spekulasi mengenai kualitas pekerjaan. Dugaan ketebalan aspal sekitar 3 cm maupun dugaan tidak digunakannya plingkut harus dijawab dengan dokumen dan data teknis, bukan sekadar pernyataan.
Apabila nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada tanggung jawab penyedia jasa maupun pihak yang melakukan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai pelaksanaan fungsi kontrol sosial, Media Pos Keadilan akan terus mengawal proyek ini hingga seluruh pertanyaan memperoleh jawaban resmi. Media juga meminta Inspektorat Kabupaten Langkat untuk memberikan perhatian terhadap pelaksanaan proyek tersebut serta melakukan evaluasi apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian. Apabila terdapat bukti adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara, Aparat Penegak Hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai kewenangan.
Media Pos Keadilan tetap membuka ruang hak jawab kepada Dinas PUPR Kabupaten Langkat, PPK, konsultan pengawas, maupun pihak pelaksana proyek agar pemberitaan tetap berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (M.Alfisy).













