Langkat | PosKeadilan. Kepala sekolah SD Negeri 050754 Teluk Meku hingga batas waktu 1 x 24 jam tidak memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan Pos Keadilan pada hari Jum’at tanggal 31 juli 2026 terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran Rp610.897.041.
Sikap tidak memberikan klarifikasi tersebut dinilai semakin menimbulkan tanda tanya, mengingat konfirmasi yang disampaikan menyangkut penggunaan anggaran negara, spesifikasi teknis pekerjaan, keberadaan aset sekolah, penggunaan material lama, hingga penerapan keselamatan kerja di lokasi proyek.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung Pos Keadilan di lapangan, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm keselamatan, sepatu keselamatan maupun perlengkapan keselamatan kerja lainnya saat melakukan pekerjaan konstruksi.
Selain itu, awak media juga memperoleh keterangan dari salah seorang pekerja yang menyebut bahwa rangka atap atau kayu lama masih digunakan kembali dan mereka hanya “mengikuti perintah kontraktor”. Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan apakah penggunaan material tersebut memang sesuai dengan gambar kerja, RAB maupun spesifikasi teknis proyek.
Pos Keadilan juga meminta penjelasan mengenai keberadaan aset sekolah yang tidak lagi terlihat di lingkungan sekolah selama pekerjaan berlangsung. Namun pertanyaan mengenai lokasi penyimpanan aset, berita acara pemindahan maupun inventarisasi aset juga tidak memperoleh jawaban.
Tidak hanya itu, pihak sekolah juga tidak memberikan informasi mengenai nama perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, nomor kontrak, volume pekerjaan maupun mekanisme pengawasan proyek yang menggunakan uang negara tersebut.
Secara hukum, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, termasuk kewajiban menerapkan standar keselamatan kerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaan UU Jasa Konstruksi mengatur bahwa penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Kewajiban penyediaan dan penggunaan APD juga diatur dalam ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.
Apabila benar hasil pantauan di lapangan menunjukkan pekerja tidak menggunakan APD dan tidak dilakukan pengawasan sebagaimana mestinya, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang patut diperiksa oleh instansi pengawas, karena menyangkut keselamatan pekerja serta kepatuhan terhadap ketentuan jasa konstruksi.
Selain itu, apabila benar material lama digunakan tanpa dasar teknis, tanpa tercantum dalam spesifikasi teknis, RAB, atau tanpa persetujuan perubahan pekerjaan (CCO) dari pejabat yang berwenang, maka hal tersebut juga patut diaudit untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak.
Begitu pula apabila aset sekolah dipindahkan tanpa administrasi inventarisasi dan berita acara yang sah, kondisi tersebut perlu diperiksa agar tidak menimbulkan kerugian terhadap aset milik negara.
Atas dasar temuan lapangan dan tidak adanya tanggapan dari pihak sekolah, Pos Keadilan mendesak Inspektorat Kabupaten Langkat, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apabila menjadi objek pemeriksaan, serta Aparah Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek revitalisasi SD Negeri 050754 Teluk Meku.
Pemeriksaan diharapkan mencakup kesesuaian volume pekerjaan dengan kontrak, penggunaan material, penerapan keselamatan kerja, pengelolaan aset sekolah, serta efektivitas pengawasan oleh konsultan pengawas dan pejabat terkait.
Pos Keadilan menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan proyek yang menggunakan uang rakyat demi terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Hak jawab dari pihak SD Negeri 050754 Teluk Meku tetap terbbuka dan akan dimuat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Hafizd )













