POST KEADILAN, MEDAN — Polemik pernikahan Liri Irawan alias Ragil yang belakangan viral di tengah masyarakat memasuki babak baru. Ragil membantah sejumlah tudingan yang beredar terkait rumah tangganya dan memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Pada Sabtu, 15 Agustus 2026, tim Media Post Keadilan bersama tim LSM GMAS dan sejumlah penasihat hukum mendatangi Polda Sumatera Utara untuk mengawal persoalan tersebut.
Dalam wawancara khusus dengan Media Post Keadilan, Ragil didampingi kuasa hukumnya, Alamsyah, S.H., M.H., menyampaikan bantahan terhadap tudingan bahwa dirinya menelantarkan anak dan meninggalkan kewajibannya sebagai suami maupun ayah.
Dengan mata berkaca-kaca, Ragil menegaskan dirinya memiliki bukti atas apa yang disampaikannya.
«“Apa yang disampaikan mantan istri saya tidak benar. Saya memiliki bukti yang lengkap. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum,” ujar Ragil.»
Ragil: Saya Tetap Berkomunikasi dengan Anak
Ragil membantah keras tudingan bahwa dirinya menelantarkan anak. Ia mengaku hingga saat ini masih berkomunikasi dengan anaknya dan tetap memberikan bantuan sesuai kemampuan.
Menurut Ragil, persoalan perceraian dengan mantan istrinya, yang disebut bernama Juliya, sebelumnya telah dibicarakan dan disepakati bersama.
Ia juga mengklaim bahwa keduanya telah berpisah secara agama dan telah membuat kesepakatan mengenai pengurusan perceraian di Pengadilan Agama.
Dalam keterangannya, Ragil menyebut sebuah mobil Mitsubishi Xpander turut diserahkan dalam kaitannya dengan kesepakatan pengurusan proses perceraian tersebut.
Namun, menurut Ragil, proses perceraian yang dijanjikan tidak kunjung diselesaikan.
Ragil juga mengungkap adanya persoalan lain dalam rumah tangganya. Ia mengaku pernah menemukan dugaan perselingkuhan yang dilakukan mantan istrinya.
Meski demikian, Ragil mengatakan dirinya selama ini memilih diam demi menjaga perasaan anak.
«“Saya punya bukti, tetapi saya tidak mau membuka aib mantan istri saya. Dia tetap ibu dari anak saya. Saya tidak mau anak saya malu,” ungkapnya.»
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak Ragil dan masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Kini Laporan Resmi Masuk Polda Sumut
Persoalan yang sebelumnya ramai di media sosial kini tidak lagi hanya menjadi perdebatan publik.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polda Sumatera Utara, Liri Irawan tercatat telah membuat laporan pada 15 Agustus 2026.
Dalam STPL tersebut, laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang, sebagaimana dicantumkan dalam laporan dengan rujukan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan tersebut antara lain berkaitan dengan persoalan kendaraan Mitsubishi Xpander dan kesepakatan pengurusan perceraian sebagaimana diterangkan pelapor kepada pihak kepolisian.
Kini proses pembuktian berada di tangan aparat penegak hukum.
Media Post Keadilan Buka Ruang Klarifikasi
Di tengah derasnya informasi di media sosial, Media Post Keadilan memilih tidak menempatkan satu pihak sebagai pihak yang paling benar sebelum adanya pembuktian.
Keterangan Ragil merupakan versi dari pihak yang bersangkutan, sementara pihak mantan istri juga memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan bukti.
Yang jelas, polemik ini telah memasuki ranah hukum.
Bukan lagi soal siapa yang paling ramai berbicara di media sosial, tetapi siapa yang mampu membuktikan keterangannya di hadapan hukum.
Media Post Keadilan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan menyajikan informasi berdasarkan fakta serta keterangan dari para pihak.
Kini publik menunggu proses hukum berjalan. Jika benar ada pelanggaran, biarkan hukum membuktikannya. Jika tudingan tidak terbukti, maka nama baik pihak yang dirugikan juga wajib dipulihkan.
Bersambung…
( utari/tim)













