Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJakarta

KPK Beberkan Barang Bukti Rp665 Juta dalam OTT Rektor Unsoed dan Lima Tersangka

×

KPK Beberkan Barang Bukti Rp665 Juta dalam OTT Rektor Unsoed dan Lima Tersangka

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan atau OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening sebesar Rp99 juta. Barang bukti itu ditemukan dalam rangkaian OTT yang dilakukan di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan uang tunai dan rekening tersebut turut menjadi barang bukti yang diamankan penyidik.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Uang tunai tersebut disebut diamankan dari Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, yang kini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unsoed.

Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Menurut KPK, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik yang terjadi dalam proses seleksi mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Jalur mandiri merupakan mekanisme penerimaan mahasiswa yang dikelola oleh pihak perguruan tinggi. Dalam proses tersebut, calon mahasiswa dikenakan biaya sesuai ketentuan, termasuk Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi atau IPI.

KPK menjelaskan bahwa besaran biaya tersebut berbeda sesuai fakultas dan golongan yang telah ditetapkan.
Sebagai contoh, di Fakultas Kedokteran Unsoed, UKT berada pada kisaran Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Sementara IPI disebut berada dalam rentang Rp100 juta hingga Rp260 juta.

Namun, penyidik KPK menduga terdapat pungutan lain di luar biaya resmi yang seharusnya dibayarkan calon mahasiswa.
“Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi,” kata Taufik.

Menurut KPK, biaya tambahan yang diduga muncul di luar UKT dan IPI tersebut dinilai dapat menambah beban bagi calon mahasiswa dan keluarganya.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Humbahas Benahi Sekolah Dasar Lumban Sialaman.

Enam Tersangka Ditahan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang tersebut langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menilai dugaan praktik korupsi dalam lingkungan pendidikan menjadi persoalan serius karena berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya melihat adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara tersebut.

Menurutnya, kewenangan yang seharusnya digunakan untuk memastikan proses penerimaan mahasiswa berjalan objektif dan sesuai aturan, diduga justru dimanfaatkan untuk menentukan sejumlah imbalan tertentu.

KPK pun menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
(George)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online/a>