Tarutung, PostKeadilan — Advokat, Martohap Silaban, S.H., melayangkan laporan dan permohonan kepada sejumlah pihak di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) setelah mengaku mengalami kendala dalam proses pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.
Dalam surat laporan tertanggal 19 Agustus 2026, Martohap meminta Ketua DPRD Taput, Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kajari Taput), dan terkhusus Bupati Taput, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., untuk memberikan perhatian terhadap persoalan yang dialaminya.
Martohap menilai terdapat dugaan tindakan yang mempersulit proses pengajuan pembayaran BPHTB atas tanah yang dibelinya di Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.
Keterangan dalam surat, Martohap bersama TRAT (inisial penjual) telah melakukan Pengikatan Jual Beli atau PPJB di hadapan notaris pada 2 Juli 2026.
Nilai transaksi tanah sawah seluas 2.436 meter persegi tersebut disebut mencapai Rp1.495.704.000.
Sementara berdasarkan data yang tercantum dalam surat laporan, nilai jual objek pajak atau NJOP tanah sawah sebesar Rp394 ribu per meter persegi, dengan total nilai objek pajak mencapai Rp969.784.000.
Martohap menyebut Pajak Bumi dan Bangunan atas objek tersebut telah dibayarkan.
“Selanjutnya, pada tanggal 14 Juli 2026, kami mengajukan permohonan pembayaran BPHTB melalui Notaris/PPAT sebagai bagian dari proses peningkatan PPJB menjadi Akta Jual Beli dan rencana balik nama sertifikat. Tapi hingga kini pengajuan kami ditolak terus,” kata Martohap diujung telepon selulernya, Kamis (20/8/2026) malam.
Mengaku Diminta Temui Kepala Bidang
Dalam laporannya, Martohap menyebut tim dari BAPENDA Taput telah melakukan survei ke lokasi objek tanah sawah itu.
Ia mengaku kemudian memperoleh informasi mengenai perkiraan harga pasar tanah dari oknum petugas dari BAPENDA Taput, inisial E yang mengatakan nilai jual beli tanah sawah tersebut dengan harga pasar berkisar Rp1 – 2 juta per Meter.
Setelah itu, dirinya disarankan untuk menghadap Kepala Bidang di BAPENDA Taput, inisial ST.
“Ada apa saya harus menghadap Mekanisme dan atau aturan mana, warga sebagai pembeli atau penjual, harus’menghadap’?,” bebernya bernada kesal.
Menurut Pengacara ini, ada kejanggalan yang patut didalami pada urusannya itu.
Kepada awak media, Martohap menilai proses pembayaran BPHTB seharusnya memiliki dasar dan prosedur yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karenanya, ia ambil sikap melaporkan permasalahan tersebut kepada stakeholder pejabat Taput dengan harapan Kabupaten Taput tempat kelahirannya itu dapat lebih baik ke depannya.
Dimana pada surat Laporan, Martohap menyampaikan adanya sejumlah informasi dan keluhan dari sejumlah Notaris/PPAT terkait proses pengajuan BPHTB yang disebut kerap mengalami penolakan dan diarahkan untuk melakukan pertemuan langsung dengan pejabat terkait.
Namun demikian, dugaan tersebut masih merupakan bagian dari laporan yang disampaikan oleh Martohap dan memerlukan klarifikasi dari pihak BAPENDA Taput, terkhusus atensi JTP Hutabarat (panggilan akrab Bupati Taput).
Melalui surat laporan, Martohap meminta Bupati Taput melakukan evaluasi terhadap pejabat dan pegawai BAPENDA yang disebut dalam laporan.
Ia juga meminta agar proses pembayaran BPHTB atas objek tanah yang dibelinya dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Martohap menyatakan dirinya tidak keberatan apabila terdapat ketentuan atau dasar perhitungan lain yang harus dipenuhi sepanjang memiliki landasan hukum yang jelas.
Selain kepada Bupati, surat dia itu juga ditujukan kepada DPRD Taput. Dimana meminta lembaga legislatif daerah melakukan pemanggilan terhadap pihak BAPENDA dan Notaris/PPAT untuk membahas persoalan yang ada melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat atau RDP.
Tempat terpisah, Bupati Taput yang dikonfirmasi tentang surat laporan Martohap, Lang respon.
“Nanti akan saya tindak lanjuti,” balas Bupati JTP Hutabarat melalui chat WhatsApp, Jumat (21/8/2026) pagi. Bersambung..(George/Tim)













