Postkeadilan Langkat – Jalan alternatif penghubung Kabupaten Langkat – Tanah Karo di Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, amblas.
Peristiwa terjadi akibat curah hujan tinggi beberapa hari terakhir. Hingga Jumat (4/9/2026), lebar badan jalan yang tersisa hanya sekitar 2 meter. Saat ini jalan hanya bisa dilalui kendaraan ringan, mobil pribadi, dan sepeda motor.
“Jalan ini urat nadi perekonomian warga. Setiap hari dilalui kendaraan pengangkut sawit, sayur mayur, dan hasil tani lainnya. Kalau dibiarkan, bukan hanya aktivitas terganggu, tapi juga sangat membahayakan pengguna jalan,” kata warga setempat, Joni Syahputra Sembiring.
Tuntutan Warga Telagah
Warga Desa Telagah menyampaikan 3 tuntutan melalui pemberitaan ini:
1. Memasang rambu dan pembatas jalan segera di titik amblas untuk mencegah kecelakaan.
2. Perbaikan permanen secara cepat oleh pihak berwenang, tidak hanya tambal sulam.
3. Transparansi jadwal penanganan dari Pemkab Langkat dan Dinas Bina Marga Provinsi Sumut.
“Kami sudah melaporkan peristiwa ini ke Pemkab Langkat untuk diteruskan ke Dinas Bina Marga Provinsi Sumut. Tapi sampai saat ini belum ada respon,” tegas Sembiring.
Ketua PWLI soroti lambannya Pemkab
Ketua Persatuan Wartawan Langkat Indonesia (PWLI), Risman Sinulingga, turut menyoroti lambannya penanganan infrastruktur oleh Pemkab Langkat.
Ia menilai pembiaran kondisi jalan yang berada di pinggir jurang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
“Kami mendesak Plt. Bupati Langkat dan Plt. Kadis PUTR Langkat segera bertindak cepat. Segera berkoordinasi dengan instansi terkait dan mendorong Bina Marga Provinsi Sumut untuk memprioritaskan perbaikan Jalan Alternatif Langkat – Tanah Karo,” ujar Risman.
Dasar hukum tanggung jawab pemerintah
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1):
Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Kemudian UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 45:
Pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan kabupaten. Untuk jalan provinsi, Pemprov Sumut melalui Bina Marga wajib melakukan penanganan.
Pembiaran terhadap kerusakan jalan yang membahayakan pengguna jalan juga dapat dikaitkan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain celaka.
Hingga berita ini diturunkan, Plt. Kadis PUTR Langkat, Wahyudiharto, http://S.STP, http://M.Si, belum memberikan tanggapan karena tidak berada di kantor saat ditemui wartawan.
Dian & tim













