Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Isu Penjualan Seragam, Kepala SMKN 1 Ciksel Tegaskan Sekolah Patuh Aturan dan Tidak Jual Seragam

×

Isu Penjualan Seragam, Kepala SMKN 1 Ciksel Tegaskan Sekolah Patuh Aturan dan Tidak Jual Seragam

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Isu tentang ‘Penjualan Seragam’ Viral di Media Sosial (Medsos), Kepala SMKN 1 Cikarang Selatan (Ciksel), Cucu Sudrajat, S.Pd., M.M., akhirnya memberikan tanggapan resmi.

Pada surat yang ditanda tangani Cucu, Nomor: 446/TU.01.02/SMKN 1 Cikarang Setalan, Perihal:
Klarifikasi pemberitaan terkait penjualan seragam sekolah tertanggal 23 September 2026, ditujukan kepada: 1 Pimpinan PostKeadilan; 2 Netizen media sosial: TikTok, Instagram, Facebook, dll berisi demikan:

1 SMKN 1 Ciksel tetap patuh pada instruksi Disdik Jabar untuk tidak menjual seragam nasional.
2 Sekolah tidak pernah memberikan instruksi atau edaran jual beli seragam kepada orang tua murid.
3 Dugaan penjualan seragam oleh Koperasi Sekolah bukan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pihak Sekolah.

4 Koperasi Sekolah merupakan badan usaha mandiri yang berbadan hukum, sehingga kegiatannya harus dibedakan dari pihak penyelenggara pendidikan/sekolah.

5 Kebebasan Pembelian Orang Tua: Pembelian seragam yang dilakukan melalui Koperasi Sekolah bukan merupakan kegiatan penjualan oleh Pihak Sekolah. Peserta didik maupun orang tua/wali memiliki kebebasan sendiri untuk membeli seragam baik melalui koperasi maupun di tempat lain sesuai kebutuhan.
5 Kemandirian Badan Hukum Koperasi: Koperasi Sekolah merupakan badan usaha yang berdiri dan beroperasi secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku serta telah berbadan hukum, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh koperasi harus dibedakan dan bukan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau pihak sekolah.

Baca Juga :  PT Buana Estate Diduga Abaikan Kesepakatan Ukur Ulang HGU, LSM GMAS trus memantau: Hasil RDP dan Kunjungan 31 Anggota DPRD Sumut Jangan Dianggap Angin Lalu

“Sekolah kami tegak lurus terhadap aturan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang melarang sekolah melakukan penjualan seragam. Jadi, SMK Negeri 1 Cikarang Selatan secara kelembagaan memang tidak menjual seragam,” tegas Cucu saat diwawancari langsung, Jumat (25/9/2026) pagi.

Cucu menjelaskan bahwa keberadaan seragam di Koperasi dilakukan oleh pihak Koperasi Sekolah untuk mempermudah peserta didik.

“Koperasi sekolah mengadakan pengadaan seragam kaos olahraga demikian, sifatnya tidak memaksa. Anak-anak atau orang tua yang ingin beli bisa beli di koperasi. Ada juga yang memakai dari alumni. Sekolah kita bersifat membantu dan mempermudah. Dan itu murni Koperasi, bukan sekolah,” jelasnya.

Masih kata Cucu, Koperasi Sekolah merupakan lembaga badan usaha mandiri yang terpisah dari manajemen instansi sekolah.

“Koperasi sekolah merupakan lembaga yang berbadan hukum. Karena ada ketentuan-ketentuan khusus yang harus ditunaikan oleh lembaga berbadan hukum, seperti pajak dan lain sebagainya. Jadi harus dibedakan antara kegiatan sekolah dan kegiatan koperasi,” pungkasnya.

Diakhir wawancara, Cucu dan Pemimpin Redaksi (Pemred) PostKeadilan, K.I. Simaremare, S.Pd pun saling berjabat tangan, menandakan persoalan berita tentang Penjualan Seragam di SMKN 1 Ciksel terbantahkan sudah. (Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

slot gacor slot gacor slot88 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88