Jakarta, Postkeadilan – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pengangkatan seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Keputusan diambil dalam rapat finalisasi urusan kepegawaian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi guru atau tenaga pendidik, tetapi mencakup seluruh lintas profesi non-ASN.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi,” ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, pengalihan status itu mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan atau medis, serta tenaga teknis dan pelaksana pelayanan lainnya. Keputusan ini memperluas kebijakan sebelumnya yang baru menyasar guru.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR bersama pemerintah membahas aspirasi soal status kepegawaian guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan pelaksana lainnya satu per satu. Perluasan ini disebut menjawab aspirasi masyarakat.
Peluang ikut seleksi CPNS 2027
Pegawai yang naik status menjadi PPPK penuh waktu juga diberi kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang direncanakan dibuka pada 2027.
“Karena statusnya naik, yang lintas profesi menjadi P3K penuh waktu, maka diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS,” tutur Prasetyo.
Pemerintah juga akan menyiapkan aturan khusus soal batas usia bagi pegawai non-ASN yang ingin mengikuti seleksi PNS.
Kontrak guru dan nakes diperpanjang
Prasetyo menegaskan komitmen pemerintah memperpanjang masa kerja guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik, serta tenaga kesehatan non-ASN yang kontraknya berakhir Desember 2026. Menurut data e-Media DPR, perpanjangan ini mencakup sekitar 172.323 guru negeri dan 2.482 guru di bawah Kementerian Agama.
Seluruh penyesuaian aturan dan pengangkatan status kepegawaian ini dijadwalkan berlaku bertahap mulai 1 Januari 2027.
“Alhamdulillah hari ini masalah kepegawaian sudah bisa kita benahi. Yang bekerja sudah mendapatkan kepastian status, adik-adik yang baru lulus juga akan kita buka ruang,” ungkap Prasetyo.
(RED/TIM)













