Kota Bekasi, PostKeadilan — Kabar tentang dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Kota Bekasi (baca: Terjadi Dugaan Pungli Di SMKN 1 Bekasi, APH Diminta Periksa Kepala Sekolah), Kepala Sekolah Drs. Boan, M.Pd., bantah dan berikan klarifikasi.
Bertempat di ruang kerjanya, Jumat (25/9/2026) siang, Boan memberikan tanggapan langsung sewaktu dikonfirmasi para awak media.
Fokus pertanyaan terkait pungutan komite yang ditenggarai ‘pungli’ serta tentang sorotan terhadap pos anggaran Dana BOS yang sempat viral di media sosial (medsos).
Boan menjelaskan bahwa pungutan sumbangan komite yang disoal itu terjadi pada tahun ajaran 2022–2023, merupakan hasil kesepakatan rapat komite sekolah didasarkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) kebutuhan sekolah.
“Anggaran (red: pungutan komite) itu adalah hasil rapat komite berdasarkan regulasi yang ada. Kemudian juga berdasarkan kebutuhan sekolah, berdasarkan RAB kebutuhan. Dan ada kegiatan-kegiatan yang tidak bisa tercover oleh Dana BOS. Maka pada tahun 2023 tersebut komite melakukan rapat berdasarkan RAB kebutuhan sekolah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa sumbangan yang dipungut saat itu tidak bersifat memaksa, dan pihak sekolah memberikan kelonggaran bagi keluarga yang tidak mampu.
“Di sumbangan itu berdasarkan regulasi yang ada. Tidak ada pemaksaan. Dari kriteria itu pun, ada beberapa dari masyarakat yang memang tidak mampu, maka tidak ada pemaksaan,” beber Boan, sembari menyebut dasar kebijakan merujuk pada sejumlah regulasi terkait komite sekolah dan pendanaan pendidikan.
Dipertanyakan tentang jumlah tenaga pendidik, Boan mengungkapkan bahwa SMKN 1 Kota Bekasi saat ini masih kekurangan sekitar 11 guru. Dari jumlah tersebut, sekitar 8 guru honorer murni dibayar melalui Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dan belum berstatus paruh waktu maupun diangkat.
Dikonfrontir mengenai data resmi JAGA.ID KPK yang menunjukkan pos “Pembayaran Honor” dari Dana BOS tahun 2025 tercatat Rp0 di kedua tahap pencairan — berbanding terbalik dengan pernyataan Humas sekolah yang sebelumnya menyebut pungutan komite dipakai untuk menutup gaji honorer. Boan menjabarkan bahwa pernyataan demikian merupakan jawaban PPID sekolah yang merujuk kondisi tahun 2022-2023.
“Kutipan itu adalah PPID sekolah untuk tahun 2022 dan awal 2023. Kalau sampai 2024, 2025, 2026 ini, guru honorer itu tidak dibayarkan lagi dari komite, karena memang sekolah sudah tidak mengambil atau melakukan pungutan sumbangan dari komite,” paparnya.
Ia menambahkan, pada periode 2022–2023 memang masih ada tambahan kesejahteraan bagi tenaga kependidikan dari dana komite, termasuk staf Tata Usaha (TU) yang saat itu mendapat tambahan minimal separuh dari nilai BPOPD yang diterima.
“Dulu mereka dapat tambahan dari komite tersebut, misalnya TU ada tambahan minimal separuh dari BPOPD. Dapat bantuan juga dari komite. Ada tambahan sesuai dengan jabatan masing-masing. Namun sekarang sudah tidak ada, hanya dari BPOPD Provinsi saja,” ungkapnya.
Di akhir sesi konfirmasi, Boan menyampaikan harapannya agar pemerintah dapat lebih memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru honorer, mengingat saat ini sekolahnya sudah tidak lagi memungut sumbangan dari masyarakat untuk kebutuhan tersebut.
“Kita berharap ada perhatian pemerintah yang lebih baik lagi untuk kesejahteraan guru ke depan. Apalagi sekarang sudah tidak ada pungutan ataupun sumbangan dari masyarakat, terutama untuk tenaga pendidik dan guru honorer murni. Mudah-mudahan ada kebijakan dari pemerintah yang lebih baik lagi,” pungkasnya. (Tim Redaksi)













