Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Ketua RW Dicopot Secara ‘Sepihak’, Ini Penjelasan Ketua BPD Desa Pusaka Rakyat

×

Ketua RW Dicopot Secara ‘Sepihak’, Ini Penjelasan Ketua BPD Desa Pusaka Rakyat

Sebarkan artikel ini

Bekasi Kab. Bekasi Pusaka Rakyat

Kab. Bekasi, PostKeadilan – Mantan Ketua Rukun Warga (RW) 008 Desa Pusaka Rakyat, kecamatan Tarumajaya, Dwijo Santoso, ungkap kekecewaan atas dirinya diberhentikan oleh Kepala Desa Abdul Wahid jelang pemilihan Kepala Desa berlangsung.

“Saya diberhentikan secara sepihak. Dibilang atas dasar permohonan pengunduran diri, padahal saya tidak pernah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai RW,” kata Dwijo kepada Wartawan, Rabu (30/9/2026) sore.

Kepada wartawan, Dwijo memperlihatkan Surat Keputusan Kepala Desa berkop Desa Pusaka Rakyat yang ditandatangani Abdul Wahid S.Sos tertanggal 8 Juli 2026, Nomor: 141.3/40/Pem/SK/PR.P3/VII/2026 tentang: Pemberhentian Ketua RW 008 Desa Pusaka Rakya

Ketua BPD dan Surat Pemberhentian Ketua Rukun Warga (RW) 008

Pada surat itu tertulis : Menimbang: 1. Bahwa sehubungan dengan permohonan pengunduran diri Ketua RW 008 Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya.

“Saya tidak pernah mengajukan permohonan pengunduran diri loh,” ulang Dwijo bernada kesal.

Ketika dikonfirmasi, langkah apa yang akan ditempuh atas keputusan tersebut? Dwijo terlihat pasrah.

“Ya saya mau bilang apa. Saya orang kecil bang..,” ujarnya sendu.

Baca Juga :  Polres Toba Gelar Vaksinasi Anak Dipantau Langsung Oleh Kapolri

Sejurus kemudian, awak media coba temui dan konfirm Abdul Wahid. Hingga berita dilansir, dia (Abdul Wahid) tidak (belum) dapat dihubungi.

Tempat terpisah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sulistyo membenarkan kejadian tersebut.

“Awalnya kami tidak mengetahui, tapi kabar itu kita mendengar. Mohon izin sebelumnya, bukan kita mau seperti apa ya, ya harusnya kan kalau untuk RT RW itu kan langsung LKD ya, Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Lembaga Adat Desa. Kalau tidak salah diatur di Permendagri Nomor 18 tahun 2018, bahkan ada turunannya. Seharusnya kalau semisal diberhentikan secara sepihak, terus akhirnya kita keberatan dan sebagainya, kita kembali ke rol awal. Dulu mekanismenya seperti apa, jadi itulah yang akan menjadi pegangan kita,” ucap Sulistyo, Jumat (2/10/2026) siang.

Ia coba menjabarkan persoalan tersebut dengan memberikan contoh.

“Kalau memang kita bikin rumah, pondasinya kuat, pasti naiknya pun kuat. Contoh saya analogikan seperti orang yang nikah siri. Nikahnya siri, tetapi akhirnya cerai, tapi nuntut harta gunung gini, mana bisa. Nah seperti juga persoalan RW ini,” bebernya.

Baca Juga :  Diduga 'Tebang Pilih' Pembongkaran Bangli, Warga Minta KDM Berkeadilan?

Dari keterangan Ketua BPD itu, terungkap bahwa jabatan RW demikian di Desa Pusaka Rakyat, rerata ditunjuk dan diangkat Kepala Desa Abdul Wahid.

“Khususnya di Pusaka Rakyat bukan rahasia umum, yang mana biasanya RT RW nih, sepengetahuan saya ya, rata-rata kebanyakan siapa jadi kepala desa, disitulah gerbong RT RW berubah. Jadi akhirnya apakah mekanisme secara strukturnya untuk pembentukan LKD itu dijalankan sesuai permendagri atau bagaimana. Kalau Ketua RT RW terpilih sesuai mekanisme aturan Permendagri, ya punya dasar kekuatan hukum bagi si RT RW. Jadi tidak bisa diberhentikan secara sepihak,” jelas Sulistyo.

Masih kata dia, karena RT RW bukan pemerintah desa, tetapi mitra pemerintah desa untuk menjabatani warga desa ke pemerintah desa.

“Kalau sebenarnya itu (Dwijo) dipilih oleh warga masyarakat, dia bisa mengajukan keberatan,” tegas Sulistyo.

Baca Juga :  Pasca PWN, Lima Desa di Batanghari Dapat Bantuan Rumah Layak Huni

“Dari awalnya beliau (Dwijo) punya pegangan, dasarnya kuat, kita pasti kuat. Kalau dari dasarnya tidak kuat, itu tadi. Awal dikasih SK, dia teriak, jangan dikasih SK, saya nggak mau. Langsung dilakukan tindakan. Kan lucu.. Tat kala diberi SK mau, dikasih honor RT RW mau. Disaat diperhentikan, nggak mau. Harusnya kalau mau protes dari awal, saya nggak mau jadi RW,” ungkapnya.

Digali lebih dalam, kenapa BPD tidak lakukan koreksi ketika adanya pengangkatan Ketua RT RW tanpa pemilihan? Sulistyo berkilah, sampai detik ini tidak ada yang mengadu, bersurat, ataupun mengeluh ke BPD langsung.

“Tidak ada mengadu. Apalagi saya sebagai ketua BPD, yang datang ke kantor ataupun kerumah ataupun via media, nggak ada yang mengadukan (red: Keberatan terkait SK pengangkatan Ketua RT RW). Ada mendengar, tapi tidak ada laporan, atau keluhan warga, ya kita mau bilang apa?,” pungkasnya.

-RED/TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

live casino online judi bola online sabung ayam online live casino online sabung ayam online sbobet88 agen live casino sabung ayam online slot gacor slot gacor slot88 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88