Kab. Ciamis, PostKeadilan – Berawal perkenalan dari Aplikasi Chating hingga menjurus pada pertemuan, sebut saja Gadis (16) harus pasrah di renggut Mahkotanya oleh IU (27) Pegawai Honorer di salah satu Dinas di Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso SH SIK MH mengungkapkan pada Jumpa Pers, Rabu (23/01/2019), bahwa pencabulan ini terjadi berawal dari perkenalan Pelaku terhadap Korban melalui Aplikasi Chat,” ujarnya.
Setelah intens melakukan komunikasi, Gadis diajak bertemu oleh pelaku menggunakan sepeda motor, setelah sepakat bertemu dengan pelaku disalah satu tempat, Gadis diajak jalan jalan menggunakan sepeda motor dan kemudian diajak hingga ke Kosannya,” kata Bismo.
Sesampainya di Kosan, Gadis dirayu oleh si pelaku hingga mau di ajak ditiduri pertama kalinya, walaupun Gadis saat itu bimbang dan takut untuk melakukan perbuatan tersebut, namun pelaku membujuk korban dengan janji janji manis untuk dinikahi,” ungkap Kapolres.
Perbuatan pelaku tidak hanya sampai disitu, ibarat pepatah diberi segelas air namun meminta lautan, hasrat pelaku kian menjadi jadi hingga mengajak bertemu kembali dengan korban, kali ini korban diajak bertemu menggunakan mobil, hingga turun hujan begitu deras, tak mengurungkan niat pelaku untuk meniduri Gadis di dalam Mobil milik Ayahnya,” jelas Kapolres Ciamis.
Lebih lanjut cerita Kapolres, tak puas hanya meniduri 2 kali, pelaku mengajak kembali bertemu dengan Gadis. Kali ini Gadis diajak ke rumah pelaku yang pada saat itu rumah pelaku dalam keadaan sepi, mendapatkan kesempatan tersebut pelaku melancarkan aksinya kembali yaitu mengajak Gadis untuk melakukan perbuatan tersebut.
Namun merasa bosan dengan tingkah laku pelaku yang kian menjadi jadi, Gadis menolak ajakan pelaku, entah apa yang dipikirkan oleh pelaku, pelaku mengancam korban jika tidak mau ditiduri akan melaporkan pada orang tuanya, ancaman itu tidak di gubris oleh korban, korban tetap menolaknya, tak habis akal pelaku melakukan kekerasan hingga menampar pipi korban dengan tangannya.
Perbuatan pelaku terhadap korban tidak menghilangkan bekasnya, orang tua korban melihat tingkah laku anaknya bergelagat aneh dan pipinya memar, orang tua korban mendesaknya hingga korban bercerita atas kejadian yang menimpanya.
Bismo juga menambahkan telah menyita barang bukti 1 Unit kendaraan Roda 2, Baju, Celana Dalam Korban, kini Pelaku dijerat dengan Undang undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman 15 Tahun Penjara,” tegas Kapolres.
Untuk Korban saat ini sedang melakukan pendampingan dan konseling dengan mendatangkan Ahli Psikologi dari Sukabumi, untuk memastikan korban tidak mengalami depresi dan bisa melakukan aktifitasnya dengan normal,” pungkasnya. (JEPRI)