Kab.Bekasi, PostKeadilan – Pelaksanaan program revitalisasi bangunan sekolah menengah di lingkungan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat (Kabupaten dan Kota Bekasi) pada tahun 2026 dijalankan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan tata kelola aset yang akuntabel.
Hal ini disampaikan oleh Farhan Firmansyah, S.T., selaku Staf Bidang Sarana dan Prasarana KCD Wilayah III. Saat diwawancarai, Farhan memberikan bukti autentik disetorkannya seluruh hasil penjualan sisa bongkaran bangunan sekolah (puing) langsung ke Rekening Kas Daerah Provinsi Jawa Barat.Langkah penyetoran ini didasarkan pada Surat Persetujuan Pembongkaran Sebagian Bangunan/Gedung serta Penjualan Sisa Hasil Bongkaran dengan Nomor Surat 7535/PL.04.02/BPKAD yang diterbitkan pada 3 Agustus 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Dr. Drs. Herman Suryatman, M.Si.
“Berdasarkan surat ini, pembongkaran gedung lama di belasan sekolah di Kabupaten dan Kota Bekasi telah mendapat legalitas resmi, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 jo. Permendagri 7 Tahun 2024 serta Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujar Farhan, Selasa (20/10/2026) sore.
Lebih lanjut, Farhan menjabarkan bahwa harga jual material sisa bongkaran tidak ditentukan secara sepihak oleh pihak sekolah.
“Nilai limit penjualan sisa material di setiap sekolah telah melalui proses perhitungan ketat (appraisal) dan tercatat dalam Laporan Hasil Penilaian Penaksiran Harga dari Tim Penilai Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 329/PL.09/SEKRE tertanggal 7 Januari 2026,” ungkapnya.
Sebagai contoh, berdasarkan lampiran persetujuan tersebut, SMAN 22 Kota Bekasi tercatat memiliki nilai limit penjualan atas pembongkaran Bangunan/Gedung 2 sebesar Rp1.500.000,00. Nominal tersebut telah disetorkan secara utuh dan transparan oleh pihak sekolah melalui sistem pembayaran Surat Tanda Setoran (STS) Bank BJB ke Kas Umum Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah.
Hal serupa juga berlaku di belasan sekolah lainnya yang menjalani revitalisasi, seperti SMAN 1 Sukakarya Kabupaten Bekasi dengan total nilai limit Rp2.400.000,00, hingga SLB Negeri Kabupaten Bekasi sebesar Rp1.600.000,00.

Selain memastikan seluruh sisa material bongkaran wajib dijual dan disetorkan ke Kas Daerah, Farhan juga memberikan peringatan tegas kepada pihak sekolah terkait sumber dana setoran. Ia mewanti-wanti agar sekolah tidak sekadar ‘menggugurkan kewajiban’ dengan menyetorkan dana dari sumber yang tidak semestinya.
“Yang disetor ke Kasda harus murni 100 persen hasil penjualan puing bangunan revitalisasi, tidak boleh uang dari luar itu,” tegasnya.
“Sesuai instruksi dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, pelaksanaan pembongkaran dan penyetoran ini wajib dilaporkan pelaksanaannya paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan diterbitkan,” pungkasnya.
Melalui kepatuhan administratif ini, sekolah-sekolah di wilayah KCD Wilayah III Jawa Barat telah membuktikan komitmennya dalam menjaga aset negara, mencegah potensi maladministrasi, sekaligus berkontribusi langsung bagi pendapatan daerah.
-RED













