Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Kepala SMKS Tridaya Bekasi: Data Dana BOS Sesuai Data Kementerian

×

Kepala SMKS Tridaya Bekasi: Data Dana BOS Sesuai Data Kementerian

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi, . PostKeadilan — Kepala SMKS Tridaya Bekasi, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Achmad Fahrrozziq, M.Pd., menegaskan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun anggaran 2025 sebesar Rp1.985.340.000 sesuai dengan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pihak sekolah juga menyatakan bersedia menunjukkan data pendukung, termasuk lampiran keputusan menteri yang menjadi dasar perhitungan. Penegasan itu disampaikan secara tertulis pada Kamis (29/10/2026), menanggapi unggahan media sosial yang menyebut adanya dugaan selisih Rp57.050.000.

sebelumnya menurut sumber menyebut jumlah siswa SMKS Tridaya 1.141 orang. Dengan satuan biaya Rp1.690.000 per siswa, unggahan itu menghitung dana yang seharusnya diterima Rp1.928.290.000, sementara laporan sekolah mencatat Rp1.985.340.000. Selisihnya disebut setara 33 hingga 34 siswa tambahan atau basis 1.175 siswa.

Achmad Fahrrozziq menjelaskan, perhitungan dana BOS sekolah mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8/P/2024 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana BOS Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, Lampiran I keputusan itu pada bagian satuan biaya non-daerah khusus menetapkan satuan biaya SMK di Kabupaten Bekasi sebesar Rp1.740.000 per siswa.

Baca Juga :  Heboh Penggeledahan Sejumlah Dinas di Kota Bekasi, Kejagung Janji Kan Buat Rilis Beritanya

“Dari dasar tersebut, pemberitaan yang disampaikan oleh salah satu media online mengenai besarnya dana BOS tidak sesuai dan tidak berdasar,” ujarnya.

Redaksi telah memeriksa salinan lampiran keputusan tersebut. Pada halaman 1674, SMKS Tridaya (NPSN 20270561) tercatat memiliki 1.141 peserta didik dengan satuan biaya Rp1.740.000 dan besaran alokasi dana setahun Rp1.985.340.000. Nilai itu sama dengan 1.141 × Rp1.740.000. Selisih Rp57.050.000 yang dipersoalkan sama dengan 1.141 × Rp50.000, yakni perbedaan tarif Rp1.740.000 dan Rp1.690.000. Diktum KETIGA keputusan itu menyatakan satuan biaya dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan masing-masing daerah, sehingga tarif berbeda antar daerah. (Simare)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sabung ayam online live casino online judi bola online sabung ayam online live casino online sabung ayam online sbobet88 sabung ayam online slot gacor slot gacor slot88 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88