Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Balada Guru Sekolah Maung. Keluhkan Sertifikasi Tertahan 5 Bulan?

×

Balada Guru Sekolah Maung. Keluhkan Sertifikasi Tertahan 5 Bulan?

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan — Niat mulia di balik kebijakan “Sekolah Maung (Manusia Unggulan)” untuk menekan kepadatan jumlah siswa per rombongan belajar (rombel)/kelas justru menyisakan pilu bagi para Guru.

Akibat sistem administrasi yang berbenturan dengan aturan pusat, dana sertifikasi guru tertahan hingga lima bulan lamanya. Kondisi ini mulai memukul perekonomian keluarga para Guru yang dikenal pahlawan tanpa tanda jasa itu.

Balada Guru pendidik Sekolah Maung, bermula dari cerita kepiluan yang diungkapkan salah seorang guru di lingkungan Sekolah Maung wilayah Bekasi Raya.

Guru yang enggan disebutkan identitasnya ini mengaku sangat terdampak oleh penundaan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dimana menurut dia, disamping gaji pokok, TPG juga menjadi salah satu penopang utama ekonomi keluarganya.

Baca Juga :  Pemkab Humbahas Ikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi "Ketupat Toba" 2025

“Sudah lima bulan saya tidak mendapatkan dana sertifikasi secara rutin,” ungkapnya dengan nada getir saat ditemui Wartawan, Rabu (4/11/2026) pagi.

Ia menjelaskan, macetnya dana sertifikasi demikian sangat berdampak langsung pada pendidikan anaknya yang masih bersekolah dan kuliah.

“Dampaknya sangat terasa bagi keluarga saya. Apalagi saya sebagai tulang punggung keluarga. Anak saya yang sedang kuliah bahkan hampir putus di tengah jalan karena kami kekurangan biaya untuk membayar kuliahnya,” ungkapnya lirih.

Baca Juga :  Bupati Humbahas Pimpin Padamkan Kebakaran Hutan di Perbukitan Danau Toba

Dari cerita sang Guru, penderitaan dialami merupakan imbas dari kebijakan mandiri Sekolah Maung yang membatasi maksimal 32 siswa per rombongan belajar (rombel).

Kebijakan ini membuat jam mengajar para guru berkurang dan tidak memenuhi syarat minimal standar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yakni 36 siswa per kelas.

Artinya, ada kekurangan 4 siswa agar dapat penyesuaian aturan Kemendikdasmen sebagai syarat para Guru penerima Dana Sertifikasi seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Desa Jatibarang Kidul Brebes Sersan Sugiyanto Terus Memotivasi Posyandu

Walhasil, sistem Info GTK membaca data guru tersebut sebagai “Tidak Valid”, yang berujung pada tertahannya hak dana sertifikasi mereka hingga kini.

Para guru Sekolah Maung tentu berharap pemerintah daerah dan Kementerian segera duduk bersama mencari diskresi atau jalan keluar.

Bagi mereka (Guru Maung), ini bukan sekadar urusan error pada sistem aplikasi, melainkan menyangkut hajat hidup dan masa depan anak-anak mereka.

Hingga berita dilansir, belum ada stakeholder dapat dimintai klarifikasi tentang permasalahan tersebut. Bersambung…

(Simare)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sabung ayam online live casino online judi bola online sabung ayam online live casino online sabung ayam online sbobet88 sabung ayam online slot gacor slot gacor slot88 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88