Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Mangkir 3 Kali, KEJATISU BURU TIGA TERSANGKA KORUPSI

35
×

Mangkir 3 Kali, KEJATISU BURU TIGA TERSANGKA KORUPSI

Sebarkan artikel ini

Medan, PostKeadilan – Tiga kali mangkir dalam surat panggilan, Tim dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) cari dan kejar tiga tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional Bank Sumut.
Tim Kejatisu mendatangi sebuah rumah di kawasan Jalan Bunga Baldu 2 No.25 Medan. Kedatangan tim penyidik untuk menjemput ketiga tersangka korupsi, yakni Mantan Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut, Irwan Pulungan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank Sumut, Zulkarnain dan rekanan Direktur CV Surya Pratama, Haltatif yang diduga berada di dalam rumah tersebut.
Saat dikonfirmasi kepada Kasi Penkum kejatisu, Bobbi Sandri didampingi Kasubsi Penkum Kejatisu, Yosgernold kepada wartawan, mengatakan tim Pidsus Kejatisu mendatangi sebuah rumah di kawasan Jalan Bunga Baldu yang sebelumnya tim penyidik tidak mengetahui rumah tersebut adalah rumah aspirasi salah seorang anggota DPR RI yang dipanggil Romo atau Raden Syafii.
Dikatakannya, bahwa saat itu Tim Pidsus Kejatisu dipimpin RO Panggabean. Masuk ke dalam rumah, Tim Kejatisu didampingi Kepala Lingkungan setempat. Kedatangan Tim karena adanya informasi bahwa ketiga tersangka korupsi yang merugikan negara Rp 4,9 miliar dari total anggaran Rp18 miliar tahun 2013, ada berkunjung ke rumah tersebut.
“Saat itu, tim sempat bertemu dengan penjaga rumah dan selanjutnya mempersilahkan para penyidik untuk masuk ke dalam rumah. Kemudian penyidik menanyakan perihal ketiga tersangka yang dikabarkan tengah berkunjung ke rumah itu,” kata Bobbi kepada wartawan di ruang kerjanya.
Masih dalam pemaparan Bobbi, mengetahui bahwa ketiganya tidak ada dirumah, maka tim penyidik pun meninggalkan rumah tersebut. Selain itu juga, dia (Bobbi) membantah adanya pertengkaran tim dengan penjaga rumah ataupun melakukan penggeledahan.
Mungkin karena nada suara vokalnya keras diduga marah-marah padahal kedatangan tim datang dengan sopan serta sesuai prosedur yang ada.
Ketika ditanyakan adanya permohonan dari pihak rumah aspirasi anggota DPR RI itu bahwa tim kejatisu agar meminta maaf, Bobbi menegaskan apa yang dilakukan Tim Kejatisu sesuai prosedur. “Semua sesuai dengan prosedur. Jadi apa yang perlu dimaafkan? Kecuali ada prosedur yang tidak sesuai ketika mendatangi rumah tersebut,” jelas Bobbi.
Kembali Bobbi menegaskan, bahwa ketiga tersangka sudah dipanggil tiga kali namun tak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Untuk langkah selanjutnya, tim telah melakukan upaya pencekalan terhadap ketiga tersangka Bank Sumut tersebut.
Pada kasus ini, Kejatisu telah menahan Mantan Direktur Operasionaal Bank Sumut M Yahya dan Mantan Asisten III Divisi Umum M Jefri Sitindaon. Hms Kejatisu/Simare

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.