Jakarta, PostKeadilan – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengingatkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah jangan menyalahi kewenangannya sebagai anggota dewan, dengan menjenguk Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogiri, tersangka kasus suap KPK yang dititipkan di tahanan Polres Jakarta Timur.
Untuk diketahui, Fahri Hamzah bersama dengan anggota dewan yang lain, Masinton Pasaribu menjenguk Rochmadi dengan dalih meninjau pelayanan di Polres Jakarta Timur selama bulan puasa.
“Kepada pihak yang memiiki pengawasan, kami minta hati-hati menggunakan kewenangan tersebut. Jangan sampai kemudian mencampuri proses hukum yang berjalan,” kata Febri, Selasa (30/5/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat izin membesuk tahanan atas nama Rochmadi untuk Fahri maupun Masinton.
Menurut Febri, seorang tersangka yang baru ditahan seharusnya tak boleh dibesuk oleh siapa pun.
Hal ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor E.22.PR.08.03 tahun 2001 tentang prosedur tetap pelaksanaan tugas pemasyarakatan, tahanan baru akan menjalani Masa Pengenalan, Pengamanan, Penelitian Lingkungan (Mapenaling) sehingga mereka tidak boleh dijenguk oleh siapa pun alias diisolasi.
“Kita tidak pernah mendapatkan permintaan izin dan memberikan izin (kepada Fahri Hamzah dan Masinton Pasaribu),” kata Febri.
Atas hal ini, Febri meminta Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo tidak mudah mengizinkan pihak-pihak yang ingin menjenguk tahanan KPK, tanpa ada pemberitahuan dari petugas KPK.
“Kami harap kerja sama tersebut bisa dijaga pihak pimpinan Rutan. Agar tahan KPK bisa lebih dibatas berinteraksi dengan pihak lain kecuali memang sudah sesuai aturan besuk atau jenguk,” katanya.
Untuk diketahui, Fahri Hamzah ditemani Masinton Pasaribu mendatangi Mapolres Jakarta Timur.
Mereka mengklaim kedatangannya untuk meninjau pelayanan di Polres Jakarta Timur selama bulan puasa.
Disela kunjungannya, Fahri dan Masinton menemui Rochmadi, tersangka kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Usai menjenguk, Fahri menjelaskan kondisi kesehatan Rochmadi baik-baik saja.
Selama di ruang tahanan, Rochmadi banyak menghabiskan waktunya untuk beribadah. (BS)