Subang, PostKeadilan – Hal Dugaan Kasus Salah tangkap yang santer di beritakan di beberapa media, Kamis, (2/5) itu Sidang lanjutan.
Perkara kasus dugaan salah tangkap terhadap terdakwa Hilman Nainggolan alias Jahormat atas laporan polisi nomor LP-B/436/X/2018/JBR/SBG dan LP-B/437/X/2018/JBR/SBG tanggal 08 Oktober 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi meringankan dari pihak terdakwa.
PPPada persidangan sampai saat ini sudah 11 saksi dihadirkan Pihak penasehat Hukum Terdakwa Dr Manotar Tampubolon SH,MA,MH dari total 19 saksi yang di sampaikan ke majelis Hakim , diantar saksi itu ada bernama Rikmon Panjaitan ‘adalah saksi yang juga ikut ditangkap Polisi pada saat kejadian dan selama 2 hari baru dilepaskan pihak kepolisian Polres Subang. Dalam kesaksiannya Rikmon menjelaskan Pada saat sebelum dia ditangkap sejumlah oknum Polisi, dia bersama temannya Sitorus hendak pulang bareng menggunakan mobil milik rekannya Sitorus bernama Anju Sinaga(Palaku). Saat mobil mereka hendak memasuki pintu tol Karawang timur, tiba tiba terdengar suara tembakan dari belakang dan langsung oknum Polisi menyergap mobil mereka dan kami semua disuruh Tiarap. Kami disuruh masuk kedalam mobil Polisi.
Lanjut ia, selama di Mobil bersama Polisi Rikmon bersaksi di persidangan bahwa dia Mengalami penyiksaan selama di perjalanan, tangan dia di ikat ,mata dilakban dan dipukul , sesampai di kantor polres Subang , Rikmon menjelaskan melihat Pamanya(terdakwa) mengalami intimidasi saat diruang penyidik, Rikmon menjelaskan beberapa kali dia melihat pamannya (Terdakwa) di pukul untuk mengaku ,sambil mempraktekan nya di Ruang persidangan.
Dalam Persidangan pun Terdakwa Hilman Nainggolan mengatakan bahwa mencabut keteranganya yang ada di BAP kepolisian kepada Mejelis Hakim yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Eva Susiana SH,MH, saat ditanya majelis Hakim Kenapa terdakwa mencabut Keterangan BAP nya, Terdakwa Menjelaskan Bahwa Selama dalam Ruang penyidikan saya mengalami penyiksaan dan intimidasi dan tidak tahan lagi ,jadi saya terpaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah saya lakukan ,ujarnya .
Dari keterangan para saksi lainya yang dihadirkan Kuasa Hukum tersangka Dr Manotar Tampubolon, SH. MH, lebih menerangkan pekerjaan sehari-hari dari terdakwa dan Perilaku terdakwa selama Dilingkungannya.
Dalam persidangan, Kuasa Hukum juga mempertanyakan terkait surat perpanjangan penahanan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa yang tidak sampai ke pihak keluarga terdakwa dan penasihat hukumnya baik surat perpanjangan penahanan pertama untuk 30 hari maupun surat perpanjangan penahanan kedua untuk 60 hari.
Namun, menjawab pertanyaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Eva Susiana, SH. MH mengatakan sudah menerbitkan surat perintah perpanjangan penahanan terhadap terdakwa pada tanggal 20 Maret 2019 dan perpanjangan kedua pada tanggal 9 April 2019, akan tetapi kedua surat penahanan itu tidak pernah diterima baik oleh terdakwa, keluarga maupun penasihat hukumnya.
“Soal belum sampainya surat penahanan terdakwa ke pihak keluarga, saya tidak bisa jelaskan disini (Persidangan), karena harus menanyakan dulu ke bagian administrasi kenapa belum sampai”, ujar Ketua Majelis menjawab Kuasa Hukum tersangka.
Namun menanggapi jawaban Ketua Majelis Hakim, Dr Manotar Tampubolon SH,MA,MH menegaskan agar Panitra mencatatkan terkait surat penahanan kejaksaan yang tidak sampai ke pihak keluarga maupun Kuasa Hukum
“Kalau sampai surat penahanan terdakwa tidak ada, maka penahanan terdakwa adalah penahanan sewenang-wenang dan persidangan ini bisa dikatakan ilegal”, ucap Dosen FH UKI ini dengan tegas. (Armen)