Ada Yang Seru Dalam Sidang Kasus ‘Salah Tangkap’

- Penulis

Jumat, 3 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subang, PostKeadilan – Hal Dugaan Kasus Salah tangkap yang santer di beritakan di beberapa media, Kamis, (2/5) itu Sidang lanjutan.

Perkara kasus dugaan salah tangkap terhadap terdakwa Hilman Nainggolan alias Jahormat atas laporan polisi nomor LP-B/436/X/2018/JBR/SBG dan LP-B/437/X/2018/JBR/SBG tanggal 08 Oktober 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi meringankan dari pihak terdakwa.

PPPada persidangan sampai saat ini sudah 11 saksi dihadirkan Pihak penasehat Hukum Terdakwa Dr Manotar Tampubolon SH,MA,MH dari total 19 saksi yang di sampaikan ke majelis Hakim , diantar saksi itu ada bernama Rikmon Panjaitan ‘adalah saksi yang juga ikut ditangkap Polisi pada saat kejadian dan selama 2 hari baru dilepaskan pihak kepolisian Polres Subang. Dalam kesaksiannya Rikmon menjelaskan Pada saat sebelum dia ditangkap sejumlah oknum Polisi, dia bersama temannya Sitorus hendak pulang bareng menggunakan mobil milik rekannya Sitorus bernama  Anju Sinaga(Palaku). Saat mobil mereka hendak memasuki pintu tol Karawang timur, tiba tiba terdengar suara tembakan dari belakang dan langsung oknum Polisi menyergap mobil mereka dan kami semua disuruh Tiarap. Kami disuruh masuk kedalam mobil Polisi.

Baca Juga :  Bansos Tidak Diterima Disabilitas dan Lansia Lapor ke Kajari Nisel

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut ia, selama di Mobil bersama Polisi Rikmon bersaksi di persidangan bahwa dia Mengalami penyiksaan selama di perjalanan, tangan dia di ikat ,mata dilakban  dan dipukul , sesampai di kantor polres Subang , Rikmon menjelaskan melihat Pamanya(terdakwa) mengalami intimidasi saat diruang penyidik, Rikmon menjelaskan beberapa kali dia melihat  pamannya (Terdakwa) di pukul untuk mengaku ,sambil mempraktekan nya di Ruang persidangan.

Dalam Persidangan pun Terdakwa Hilman Nainggolan mengatakan bahwa mencabut keteranganya yang ada di BAP kepolisian kepada Mejelis Hakim yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Eva Susiana SH,MH, saat ditanya majelis Hakim Kenapa terdakwa mencabut Keterangan BAP nya, Terdakwa Menjelaskan Bahwa Selama dalam Ruang penyidikan saya mengalami penyiksaan dan intimidasi dan tidak tahan lagi ,jadi saya terpaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah saya lakukan ,ujarnya .

Baca Juga :  Pengurus dan Koodinator PKH Diduga Bersekongkol Meraup Keuntungan Masyarakat Miskin

Dari keterangan para saksi lainya yang dihadirkan Kuasa Hukum tersangka Dr Manotar Tampubolon, SH. MH, lebih menerangkan pekerjaan sehari-hari dari terdakwa dan Perilaku terdakwa selama Dilingkungannya.

Dalam persidangan, Kuasa Hukum juga mempertanyakan terkait surat perpanjangan penahanan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa yang tidak sampai ke pihak keluarga terdakwa dan penasihat hukumnya baik surat perpanjangan penahanan pertama untuk 30 hari maupun surat perpanjangan penahanan kedua untuk 60 hari.

Namun, menjawab pertanyaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Eva Susiana, SH. MH mengatakan sudah menerbitkan surat perintah perpanjangan penahanan terhadap terdakwa pada tanggal 20 Maret 2019 dan perpanjangan kedua pada tanggal 9 April 2019, akan tetapi kedua surat penahanan itu tidak pernah diterima baik oleh terdakwa, keluarga maupun penasihat hukumnya.

Baca Juga :  PT.TPL Berikan 16 Unit Cultivator Dukung pemulihan ekonomi Dengan Nilai Ratusan Juta ke Pemkab Toba

“Soal belum sampainya surat penahanan terdakwa ke pihak keluarga, saya tidak bisa jelaskan disini (Persidangan), karena harus menanyakan dulu ke bagian administrasi kenapa belum sampai”, ujar Ketua Majelis menjawab Kuasa Hukum tersangka.

Namun menanggapi jawaban Ketua Majelis Hakim, Dr Manotar Tampubolon SH,MA,MH  menegaskan agar Panitra mencatatkan terkait surat penahanan kejaksaan yang tidak sampai ke pihak  keluarga maupun Kuasa Hukum

“Kalau sampai surat penahanan terdakwa tidak ada, maka penahanan terdakwa adalah penahanan sewenang-wenang dan persidangan ini bisa dikatakan ilegal”, ucap Dosen FH UKI ini dengan tegas. (Armen)

 

Berita Terkait

Kunker Ke Riau, Jaksa Agung Pertanyakan Perkara Yang Menonjol
Tuntutan Masyarakat Kenegerian Sihotang, “Tutup TPL” juga di Sektor TELE Bupati Terima.
Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga
Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?
Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah
Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)
Kadiv PAS Kalsel melakukan Kunker Perdana untuk Monitoring Pelayanan dan Pembinaan Lapas Kelas II A Banjarmasin
Range Debit Air Danau Toba tetap dijaga PT.Inalum sesuai aturan pemerintah
Berita ini 76 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 21:00 WIB

Kunker Ke Riau, Jaksa Agung Pertanyakan Perkara Yang Menonjol

Selasa, 5 Desember 2023 - 15:51 WIB

Tuntutan Masyarakat Kenegerian Sihotang, “Tutup TPL” juga di Sektor TELE Bupati Terima.

Senin, 4 Desember 2023 - 20:11 WIB

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Minggu, 3 Desember 2023 - 16:28 WIB

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Sabtu, 2 Desember 2023 - 12:28 WIB

Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah

Jumat, 1 Desember 2023 - 21:57 WIB

Kadiv PAS Kalsel melakukan Kunker Perdana untuk Monitoring Pelayanan dan Pembinaan Lapas Kelas II A Banjarmasin

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:49 WIB

Range Debit Air Danau Toba tetap dijaga PT.Inalum sesuai aturan pemerintah

Jumat, 1 Desember 2023 - 13:19 WIB

Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis

Berita Terbaru

Headline News

Kunker Ke Riau, Jaksa Agung Pertanyakan Perkara Yang Menonjol

Selasa, 5 Des 2023 - 21:00 WIB

Advertorial

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Senin, 4 Des 2023 - 20:11 WIB

Headline News

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Minggu, 3 Des 2023 - 16:28 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!