Subang-Postkeadilan. Berawal dari adanya aduan dari beberapa masyarakat atas kinerja kepala Desa Ciruluk Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang, yang mereka anggap tidak adanya transparansi anggaran kepada masyarakat.
dan banyaknya pekerjaan jalan desa atau pekerjaan yang di biayai oleh anggaran Dana Desa yang pekerjaan nya asal-asalan sehingga mutu dari hasil pekerjaan nya tidak bertahan lama apalagi pekerjaan pembikinan jalan desa di anggaran desa tahun 2025.
Dari hasil investigasi kelapangan dari LSM LPGI (Laskar Gema Pembaharuan Indonesia) apa yang diadukan masyarakat memang apa adanya.
Oleh karena itu ketua DPC LGPI (Suryakita Ginting), Kabupaten Subang melaporkan atas temuan di lapangan atas kegiatan Dana Desa tahun 2024 sampai tahun 2026.
” Kepihak Kejaksaan Negeri Subang kami berharap kepada pihak kejaksaan untuk serius menanggapi laporan dari kami,” ujar Ketua Laskar Gema Pembaharuan Indonesia DPC Kab. Subang, kepada wartawan media ini Rabu, 10 Juni 2026.
” Karena setiap anggaran Dana Desa itu harus di pertanggung jawabkan kepada masyarakat sekecil apa pun,” imbuh Suryakita Ginting.














