Bekasi, PostKeadilan – Belakangan hari, pembungkaman sejumlah media acap kali terjadi. Kali ini menyasar pada Berita Online Post Keadilan yang tayang pada tanggal 13 April 2021 dengan judul “Gugatan Dengan Nilai ‘Fantastis, Janda Ini Mencari Keadilan”, Akibat pemberitaan itu akhir nya berujung pada Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi oleh Kuasa Hukum Sumedha ( WNA Srilanka), Sabar Ompu Sunggu & Partner.
Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Pimred PostKeadilan, Kimsan Indra Simaremare sebut berita yang dipermasalahkan adalah merupakan produk jurnalis yang pelaksanaannya sesuai UU Pers No. 40 Th 1999. “Pemberitaan itu hasil informasi, konfirmasi dan bahkan investigasi kami. Cover both side sudah kami lakukan sebelum berita kami tayangkan. Semua lengkap tanggal dan waktu terlepas dari kekurangan kita sebagai manusia biasa yang tidal luput dari kesalahan,” ujar Simare, panggilan akrab Pimred PostKeadilan, di Bekasi, Sabtu (04/12/2021).
Baca Juga : UMK Kabupaten Bekasi , Plt Bupati Rekomendasikan UMK Tahun 2022 Naik 5,51 Persen
Dalam pemberitaan, bahwa Annisyah, janda anak 1 yang menikah dengan warga negara Srilangka, Sumedha. Hasil pernikahan itu, Annisyah lahirkan si buah hati yang kini berusia sekitar dua tahun sembilan bulan.
Bahtera rumah tangga Annisyah dan Sumedha tak berjalan lama, Sumedha gugat cerai istrinnya Annisyah. Gugatan Perceraian terkabul, mereka cerai ditetapkan pada Putusan Agama Jakarta Timur.
Namun permasalahan tak sampai di situ. Cerita Annisyah, sang mantan tuntut dirinya melalui Gugatan yang dilayangkan Kuasa Hukum Sumedha Sabar Ompusungguh SH.
Pada somasi dan gugatan tersebut, ada kerugian materil si penggugat (Sumedha) yang dimintakan kepada Annisyah untuk segera diselesaikan. Annisyah tidak terima karena menurut dia, nilai gugatan itu tidak masuk akal alias fantastis.
“Iya memang benar saya share info gugatan terhadap saya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu,” jawab Annisyah kepada PostKeadilan, Minggu (12/4/2020) siang.
Tak tanggung-tanggung, Annisyah juga dilaporkan ke Polres Jakarta Timur, Laporan Polisi Nomor: 1002/K/VIII/2019/Res.Jt tanggal. 12 Agustus 2019 atas nama pelapor SUMEDHA, dalam Tindak Pidana Diskriminasi dan atau Tindak Pidana Penelantaran Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76A Jo 77 dan atau Pasal 76B Jo 77B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak.
Kepada wartawan, Simare menegaskan, bahwa Medianya sudah pernah di somasi dan berujung persidangan di Dewan Pers. “Dalam pengaduan PH Sumedha ke Dewan Pers dikatakan, Kami tidak memuat Hak Jawab, Dewan Pers menyurati kami. Dapat kami terangkan bagaimana bisa kami melayanani surat dari PH Sumedaha tentang “Somasi dan Hak Jawab”. Dimana pada surat PH itu berisi permintaan dan kalimat bernada ancaman. Tentu surat somasi dan hak jawab itu kami abaikan. Apalagi sebelum pemberitaan pertama kali, kami sudah konfirmasi PH Sumedha, Masih ada nih chat WA nya,” kata Simare sembari perlihatkan chat WA yang dimaksud.
“Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Bapak. Bahwa tidak ada keharusan bagi saya untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Bapak/Media Pers.Terima Kasih,” demikian isi chat Pengacara Antonius tertanggal 12 April 2020, pukul 18 49 WIB.
Tulisan tersebut pun ditulis pada pemberitaan yang kini masih dipermasalahkan di PN Bekasi.
Endingnya, lanjut Simare, Putusan Dewan Pers yang mempersalahkan kami, kami awalnya kami legowo dan laksanakan putusan demi menghormati Dewan Pers sebagai induk organisasi PERS. “Kami lakukan berita Hak Jawab dan sekaligus kami Minta Maaf. Jujur, ketika memuat berita hak jawab itu, bathin saya tidak terima. Coba simak bagaimana chat PH Sumedha itu ketika kami konfirmasi. Namun ketika beritanya kami tayang, ‘teriak minta kami untuk memuat Hak Jawab,” ketusnya.
Tempat terpisah usai persidangan, PH Sumedha, Hasnil SH yang hadir pada persidangan ketika di konfirmasi, enggan beri komentar. “Saya hanya mengikuti arahan, mengikuti persidangan,” singkatnya.
Disisi lain, Pengacara PostKeadilan, Ranap Simaremare dan Bintomawi Siregar menilai bahwa Pengadilan Negeri Bekasi tidak berwenang secara relatif memeriksa perkara ini. “PN Bekasi kami kira tidak punya wewenang untuk menyidangkan perkara ini. Karena harusnya PN Kabupaten Bekasi Cikarang,” tegas Bintomawi Siregar , Sabtu (4/12/2021).
Lanjut Direktur LBH Ormas FBI ini, sudah selayaknya Insan Pers yang bekerja berdasarkan Tupoksi dan UU Pers dilindungi. “Menurut kami, ada dugaan memperalat penegak hukum (Pengacara) oleh oknum Warga Negara Asing ini. Dimana WNA seharusnya tunduk pada hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita sudah laporkan Oknum WNA tersebut yang kami tenggarai telah menyalahgunakan ijin tinggal,” bebernya.
Ini menjadi preseden buruk bagi Kebebasan Insan Pers untuk mengungkap kebenaran melalui karya jurnalistik. “Dimana menurut hemat kami, Warga Negara Asing memiliki hak dan kewajiban yang pada intinya adalah untuk mendukung investasi dan kemajuan ekonomi bukan untuk membuat perkara dan berupaya untuk melemahkan wartawan dan dunia PERS,” pungkasnya. Bersambung… (Paulus/Tim)