NIAS SELATAN POSTKEADILAN Karena Sering dibully, salah seorang warga Desa Hiliganowo, Kecamatan Teluk dalam, Kabupaten Nias Selatan telah melakukan pembacokan terhadap 4 orang korban dan mengalami luka berat pada hari Senin 13/02/2023 sekira pukul 18.00 Wib.
Pelaku bernama Sanaogota Gowasa alias Ama Elnis (39) sementara korbannya berinisial EG (34), SG(17), S(70), TG(57).
Pada konferensi pers di Polres Nias Selatan Kapolres Reinhard H. Nainggolan SH, SIK, MM mengatakan, sekira pukul 19.55 Wib 13/03/2023 personil piket fungsi Polres Nias Selatan mendapat Laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan berat di Desa Hiliganowo Kec. Teluk Dalam Kab. Nias Selatan. Menindak lanjuti laporan itu, personil piket fungsi Polres Nias Selatan Langsung bergegas menuju Desa tersebut untuk melakukan pengamanan di TKP guna tindak lanjut.
Kronologi kejadian saat itu, sekira pukul 18.30 WIB pelaku An. Sanaogota Gowasa membawa sebilah parang yang dibawa dari dapur, kemudian pelaku pergi ke depan teras rumah SG dan melihat korban SG sedang duduk diatas sepeda motor diteras rumahnya, kemudian pelaku mendatangi korban dan langsung membacok wajah sebelah kiri korban (SG) dengan menggunakan parang yang berada ditangan kiri pelaku. Setelah membacok korban SG, pelaku langsung masuk kedalam rumah korban dan melihat korban (S) sedang duduk dikursi, dan langsung mendekati korban dan membacoknya.
Selanjutnya, korban EG menantu dari S datang keruang tamu karena mendengar kejadian tersebut, namun saat itu ketika pelaku melihat EG, pelaku langsung membacoknya, setelahnya membacok EG, pelaku langsung pergi kedepan rumah MB dan melihat korban TG juga langsung dibacoknya.
“Dari keterangan pelaku saat Press Release, rumah pelaku dengan para korban bersebelahan atau satu dinding dan antara pelaku dengan korban merupakan hubungan famili.
“Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H Nainggolan, SH, SIK, MM. melalui konferensi pers menyampaikan kronologis kejadian penganiayaan tersebut, bahwa pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan secara membabi-buta ditenggarai oleh rasa sakit hati terhadap korban,” ungkap AKBP Reinhard.
Para korban sering mengucapkan kata-kata mengejek atau membully pelaku berulangkali. Karena sakit hati, pelaku tidak berterima hingga membuat amarahnya memuncak dan melakukan pembacokan secara sadis tanpa belas kasihan terhadap keempat korban, kata AKBP Reinhard H Nainggolan.
Korban an.SG mengalami luka bacok dipipi sebelah kanan, korban an.EG mengalami luka bacok di bagian kepala belakang, lengan, bahu kiri dan luka lecet di punggung, korban an.S mengalami bacok di bagian tangan kanan dan kiri, Korban an.TG mengalami luka bacok dibagian kuping sebelah kanan.
Atas kejadian itu, pelaku disangkakan Pasal 355 KUHAPidana dan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara jelas Kapolres.
(sit duha)