Kab. Bekasi, PostKeadilan – Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya dan sekitarnya kan menyatakan sikap tegas dengan tiga (3) tuntutan pada aksi demonstrasi pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Kantor Bupati Bekasi, Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.
Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas insan pers menyikapi dugaan penghinaan, perlakuan merendahkan martabat wartawan, serta dugaan penghambatan tugas jurnalistik yang dialami Kimsan Indra Simaremare, S.Pd., wartawan media PostKeadilan, ketika melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Syafri Donny Sirait, AP., S.H., M.Si., yang terjadi pada Selasa (6/10/2026) lalu.
Peristiwa tersebut memicu keprihatinan kalangan jurnalis karena menyangkut penghormatan terhadap profesi wartawan, keterbukaan informasi publik, etika pejabat pemerintahan, serta jaminan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar pembelaan terhadap seorang wartawan, melainkan perjuangan bersama untuk menjaga kehormatan profesi jurnalistik dan memastikan pejabat publik tidak bertindak sewenang-wenang terhadap insan pers.
“Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan kekuasaan. Kami datang untuk menuntut tanggung jawab, penghormatan terhadap hukum, dan perlindungan kemerdekaan pers. Tidak boleh ada pejabat publik yang merasa kebal terhadap kritik, apalagi diduga menghina, merendahkan, atau menghalangi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik yang sah,” tegas Paulus.
Dalam pernyataan sikap, ada tiga (3) tuntutan sebagai berikut:
PERTAMA: Copot Kadis LH dan Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh.
“Kita mendesak Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, segera mengambil langkah konkret dengan memerintahkan pemeriksaan resmi, objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap Kadis LH,” kata Paulus.
KEDUA: Permintaan Maaf Terbuka dan Jaminan Perlindungan Wartawan
Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menuntut Syafri Donny Sirait menyampaikan permintaan maaf secara langsung, terbuka, dan tertulis kepada Kimsan Indra Simaremare serta insan pers Se-Bekasi Raya atas ucapan atau tindakan yang dipersoalkan.
Lebih jauh, Pemkab Bekasi diminta menerbitkan instruksi tertulis kepada seluruh kepala perangkat daerah dan aparatur pemerintah agar menghormati kerja jurnalistik, memberikan akses informasi sesuai ketentuan hukum, serta tidak melakukan intimidasi, diskriminasi, ancaman, maupun penghambatan kegiatan pers yang sah.
KETIGA: Kawal Proses Hukum Sampai Tuntas dan Tegakkan Akuntabilitas.
Pada aksi kan ditegaskan dukungan terhadap proses hukum atas Laporan Polisi yang telah dibuat Kimsan Indra Simaremare pada 8 Oktober 2026 di Polres Metro Bekasi, dengan nomor: LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Massa aksi meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak terkait juga didesak bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan.
“Kami menolak segala bentuk intervensi, intimidasi, atau upaya penyelesaian yang mengorbankan prinsip keadilan. Laporan polisi harus dikawal melalui mekanisme hukum yang sah sampai memperoleh kepastian hukum. Tidak ada kompromi terhadap tuntutan penghormatan martabat wartawan dan kemerdekaan pers,” pungkas Paulus. (Tim)













