Donggala, PostKeadilan – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan & Anak (TRC PPA) Korwil Sulawesi Tengah, tengah telisik kebenaran tentang peristiwa penembakan terhadap seorang pemuda bernama Rei.
Aktivis TRCPPA, Andrea menceritakan peristiwa penembakan terjadi pada hari Minggu (26/4/2020) lalu di Desa Lero, Kec. Sindue, Kab. Donggala, Sulawesi Tengah, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Donggala.
“Korban yang biasa di sapa Rei, saat itu sedang memperbaiki pagar kebunnya. Tiba-tiba berhenti mobil polisi tepat didepan bengkel dengan pura-pura isi angin ban mobil mereka. Beberapa oknum polisi turun dari mobil dan melakukan pengepungan terhadap korban (Rei),” beber Andrea, Selasa (12/5/2020).
Tak pernah di sangka, tiba-tiba terjadi tembakan ke udara sebanyak tiga kali. Sontak korban kaget dan lari.
“Saat korban lari, salah satu oknum polisi melepaskan tembakan ke arah korban tepat mengenai bagian belakang korban dan pelurunya tembus dibagian perut. Melihat korban tersungkur tak berdaya, oknum polisi yang mengepung Rei kembali melepaskan lagi tembakan ke arah kaki kanan korban sebanyak tiga kali hingga membuat Rei sekarat,” jelasnya.
Sudiarto (Ato) kakak korban keluar dari rumah dan melihat Adiknya diseret menuju mobil. Spontan Ato protes kenapa adiknya diperlakukan seperti itu. Namun oknum polisi itu justru berkata kasar kepadanya, terang Ato.
“Bahkan keponakan korban yang turut serta menyaksikan peristiwa tersebut mendapat perlakuan kasar dan mendapat ancaman dari oknum polisi-polisi ini.
Karena luka parah, korban dilarikan kerumah sakit Bhayangkara, Polda Sulteng untuk mendapatkan perawatan medis.
Di gali lebih dalam, peristiwa bermula di tahun 2018 lalu. Dimana Rei diajak oleh temannya ke kampung sebelah. Setiba di sana sudah banyak orang berkumpul. Rei yang melihat temannya berkelahi dan dikeroyok, tidak tega melihat temannya dikeroyok, akhirnya turut membantu temannya berkelahi.
Karena perkelahian itu, temannya ditangkap Polisi dan Rei lolos dari sergapan polisi.
Teman Rei menjalani proses hukum, di kurung selama 3 bulan di rutan Donggala.
Sejak saat itu Rei dinyatakan DPO dan pada akhirnya ditemukan keberadaannya oleh satuan tugas Polres Donggala pada hari Minggu itu.
Kembali ke Andrea, mensinyalir ada pelanggaran SOP yang dilakukan oknum polisi yang menembak Rei. “Mencermati luka tembak yang diderita Rei, kami kira terlalu sadis. Tidak seharusnya Rei diberlakukan demikian (tembakan beruntun). Kita kan kumpul kan data serta informasi untuk menegakkan keadilan buat Rei,” pungkasnya. (Tim/TRC PPA)