Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskarawang

Ali Sopyan : “Usut Tuntas Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Tarum Karawang, Di Sinyalir Bupati Terlibat, Tiga Tersangka Di Amankan Polres Karawang”

5
×

Ali Sopyan : “Usut Tuntas Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Tarum Karawang, Di Sinyalir Bupati Terlibat, Tiga Tersangka Di Amankan Polres Karawang”

Sebarkan artikel ini

Karawang – Post Keadilan
Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum.

“Ketiga tersangka itu merupakan jajaran direksi PDAM Karawang,” kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu, 17/2/21.

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi atau penyelewengan dana di lingkungan PDAM Karawang ialah mantan Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang Yogie Patria, mantan Direktur Umum PDAM Karawang Tatang Asmar serta Kasubag Keuangan PDAM Karawang Nofi Farida.

Ia menyampaikan, kasus dugaan korupsi itu terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan pembayaran kerjasama PDAM dengan Perusahaan Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur, Purwakarta.

Dana yang diselewengkan mencapai 2,8 miliar, “Ujar Kasatreskrim.

Dalam penyelidikan, masing-masing tersangka mengakui telah melakukan penyelewengan uang negara.

Sesuai dengan pengakuannya, tersangka bernama Tatang Asmar dan Yogie Patria masing-masing telah menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi sekitar Rp300 juta.

Sisanya sekitar Rp2,3 miliar belum bisa dipertanggungjawabkan kemana aliran dana tersebut, “ucapnya.

Uang yang belum bisa dipertanggungjawabkan, dari petunjuk dan bukti-bukti yang ditunjukkan mengarah kepada tiga tersangka.

Untuk uang sisanya sebesar Rp 2,3 Miliar itu berasa di Bagian Keuangan PDAM, “sebutnya.

Menurut Kasatreskrim, modus yang dilakukan tersangka ialah dengan melakukan kerja sama antara PDAM dan PJT II Purwakarta, ada 57 voucher pembayaran yang tidak disetorkan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 atau 3 atau pasal 8 UU No 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55
ayat (1) KUHP. Ancamannya 10 tahun penjara, seperti di kutip dari Antara.

Pimpinan Umum Media Rajawali Grup, Ali Sopyan, mengapresiasi kinerja Polres Kabupaten Karawang.
Kepada wartawan Jumat 19/02/2021, Ali Sopyan mengatakan, Korupsi harus terus di tindak, karena penyakit yang terparah yang ada di masyarakat, sesuai dengan statement Kapolri Sigit Listyo Prabowo, Hukum tidak lagi tajam ke bawah tumpul ke atas, usut tuntas oknum pelaku -pelaku, Dugaan korupsi di tubuh PDAM Tirta Tarum Karawang, disinyalir ada keterlibatan oknum Kepala Daerah, “Ucap Ali.

Ali Sopyan melanjutkan , ini harus dilibas habis gerombolan pejabat rampok yang bermain dana anggaran PDAM Karawang, pihak aparat Tipikor sudah cukup bagus tindakan dan kinerja mereka terbukti mengungkap kasus tersebut , kawal kasus PDAM Karawang ini berjalan sampai menuju kepengadilan, “Imbuh Ali Sopyan.

Ali Sopyan menambahkan, hendaknya kasus tersebut harus dibongkar habis. Dan kupas tuntas, diduga dalam kasus ini ada keterlibatan Bupati, “Tegas Ali Sopyan.

(Paulus/Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.