Medan PostKeadilan. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara mengadakan Aksi di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (24/08/2023)
Sebagaimana pemberitaan dan informasi yang telah beredar di media masa dan media sosial tentang Putusan Mahkama Agung Nomor : 439 K/Pid.Sus/2023 dengan terdakwa Jabiat Sagala Mantan Sekretaris Daerah/Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir.
Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara yang diKordinatori oleh Febrino Sipayung mendesak dan meminta Kejaksaan Tinggi Sunatera Utara untuk memeriksa mantan Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, MM terkait dugaan Korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanggulangan Bencana Non Alam dalam penanganan Covid-19 Tahun 2020 di Kabupaten Samosir sebesar Rp1.880.621.425.
“Kami yakin Kejati Sumut bukanlah lembaga hukum yang mandul, untuk itu kami meminta untuk menindaklanjuti kasus dugaan Korupsi Rapidin Simbolon mantan Bupati Samosir yang telah menyalahgunakan Dana BTT untuk kepentingan pribadi” kata Febrino dalam orasinya.
Adapun tuntutan unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara yakni :
- Segera proses Rapidin Simbolon terkait kasus dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Kabupaten Samosir.
- Meminta perhatian khusus dari DPRRI komisi III.
Dalam penjelasan orasinya Febrino menjelaskan mantan Bupati Kabupaten Samosir Rapidin Simbolon diduga memamfaatkan dan menikmati pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam penanganan Covid -19 sesuai pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkama Agung nomor : 493 K/PID.SUS/2023 tanggal 29 Maret 2023. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 117 tahun 2020 tanggal 31 Maret 202, selanjutnya Rapidin Simbolon bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke rumah Dinas Bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat. Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Prnanggulangan Bemcana Non Alam Penanganan Covid-19 terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati.