Merasa Diperas Oknum KSP, Sepasang Suami Istri Adukan Permasalahan Ke LBH PRK

- Penulis

Sabtu, 26 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, PostKeadilan – Sepasang suami istri, sebut saja AF (suami) dan RU (istri) yang terlibat urusan utang piutang ala Koperasi Simpan Pinjam (KSP) PT KMG mengadu ke LBH Yayasan Pelita Rayamana Keadilan (PRK). Dalam aduan, AF dan RU merasa tidak adil dan ‘diperas oleh oknum KSP PT KMG.

“Kami sedang mempelajari permasalahan yang mereka (AF dan RU) alami. Untuk sementara waktu kami belum bisa menyimpulkan. Namun berdasarkan kronologis yang diceritakan, kami menduga ada unsur pemerasan,” ujar Pembina LBH PRK, Tetty RS di tempat kediaman AF, Jumat (25/8/2023) siang.

Sebagai penerima Kuasa, Tetty juga menyesalkan tindakan sejumlah oknum penyidik Polsek Kota Bekasi yang menangani permasalahan. Ia menduga pada penanganan perkara, oknum tersebut tidak profesional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Kapolda Jabar Tinjau Gebyar Vaksinasi Anak Presisi Usia 6 -11 Tahun

“Ikhwal penetapan tersangka begitu cepat kami kira. Panggilan pertama undangan klarifikasi klien kami kooperatif datang memenuhi undangan pada hari Senin (10/7/2023) itu. Menyusul surat panggilan kedua tertanggal 24 Juli 2023, dipanggil kembali sebagai saksi dan sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA. Usai pemeriksaan hari Kamis tanggal 27 Juli, mereka (AF dan RU) langsung dijebloskan ke tahanan. SOP penyidik demikian kami ragukan. Ada apa dan mengapa begitu terkesan terburu-buru penyidik tetapkan tersangka dan langsung menahan, menjadi pertanyaan kita ke depan,” bebernya.

Dia memperlihatkan beberapa surat berkop Polsek Kota Bekasi. Laporan Polisi Nomor: LP/B/1493 / VII / 2023 / SPKT Sat Reskrim / Restro Bks Kota / Polda Metro Jaya, tanggal 24 Mei 2023.

Pada surat panggilan kedua tertanggal 24 Juli 2023, AF dan RU diminta datang pada hari Kamis, 27 Juli 2023 untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi/ Tersangka dalam perkara tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana yang terjadi pada bulan Januari 2023 di Kp Pulo Gede Kel. Jakasempurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atas nama pelapor, Diyanah.

Kemudian Surat Pernyataan berkop surat KSP PT KMG yang ditandatangani RU dan diketahui Evalina. Surat berisi tentang kesediaan dan tanggung jawab RU menjalankan uang total Rp. 198 Juta dengan total peminjam 140 orang.

‘Apabila ada nasabah saya yang tidak membayar atau kabur menjadi tanggung jawab saya’ demikian petikan isi Surat Pernyataan.

Cerita RU kepada LBH, mengakui kesalahan dimana memakai sejumlah uang sekitar Rp 20 Juta untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari yang mendesak. Namun ironinya, RU dan suaminya dituntut mengembalikan 3 kali lipat uang yang tersebut.

Penulis : Simare

Editor : Redaksi Postkeadilan

Sumber Berita : Wartawan Postkeadilan

Berita Terkait

Tuntutan Masyarakat Kenegerian Sihotang, “Tutup TPL” juga di Sektor TELE Bupati Terima.
Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga
Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?
Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah
Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)
Kadiv PAS Kalsel melakukan Kunker Perdana untuk Monitoring Pelayanan dan Pembinaan Lapas Kelas II A Banjarmasin
Range Debit Air Danau Toba tetap dijaga PT.Inalum sesuai aturan pemerintah
Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis
Berita ini 218 kali dibaca
Merasa Diperas Oknum KSP, Sepasang Suami Istri Adukan Permasalahan Ke LBH PRK

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 15:51 WIB

Tuntutan Masyarakat Kenegerian Sihotang, “Tutup TPL” juga di Sektor TELE Bupati Terima.

Senin, 4 Desember 2023 - 20:11 WIB

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Minggu, 3 Desember 2023 - 16:28 WIB

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Sabtu, 2 Desember 2023 - 12:28 WIB

Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah

Sabtu, 2 Desember 2023 - 09:23 WIB

Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:49 WIB

Range Debit Air Danau Toba tetap dijaga PT.Inalum sesuai aturan pemerintah

Jumat, 1 Desember 2023 - 13:19 WIB

Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis

Jumat, 1 Desember 2023 - 12:31 WIB

Irma Hutabarat Caleg DPR RI Dari Partai PSI Jenguk Dapilnya Di Nias Selatan.

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Senin, 4 Des 2023 - 20:11 WIB

Headline News

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Minggu, 3 Des 2023 - 16:28 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!