BATANGHARI, Post keadillan– Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait peristiwa hilangnya kotak amal di beberapa masjid di Wilayah Kecamatan Muara Bulian, Kepolisian Resort (Batanghari) melalui Polsek Muara Bulian akhirnya berhasilkan mengamankan pelaku yang diduga masih di bawah umur, Jumat (25/03/2022).
Didampingi Kapolsek Muara Bulian, Wakapolres Batanghari, Kompol Handres mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat, dan setelah dilakukan penelusuran, akhirnya pihak kepolisian menemukan pelaku beserta barang bukti berupa kotak amal disebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Muara Bulian pada Jumat malam.
“Dugaan pencurian itu dilakukan oleh seorang anak laki – laki yang masih berumuran 12 tahun dan sempat viral di media pemberitaan beberapa waktu lalu,” katanya, Sabtu (26/03/2022).
“Anak ini mengambil 3 buah kotak amal, yang mana hasil dari pencuriannya itu dipergunakan untuk keperluan sehari-hari,” sambungnya.
Lanjut pria berpangkat melati satu ini, sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana anak, pihak kepolisian akan melaksanakan pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak.(Ali kucir)