Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

AMPHIBI HADIRI RAPAT MEDIASI DENGAN PEMKOT BEKASI TERKAIT SENGKETA LAHAN DAN BANGUNAN

8
×

AMPHIBI HADIRI RAPAT MEDIASI DENGAN PEMKOT BEKASI TERKAIT SENGKETA LAHAN DAN BANGUNAN

Sebarkan artikel ini

Postkeadilan – Kota Bekasi, Menindak lanjuti surat Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI) kepada Walikota Bekasi dengan nomor surat: 245/lp-amphibi/III/2020 perihal permohonan Mediasi Pengembalian/Penggantian Pos Bakorkomwil/AMPHIBI dan Tempat Sampah Komposting mendapat respon dari Dinas Lingkungan Hidup kota Bekasi, dengan nomor surat : 005/747/dinaslh.dinasklh tertanggal 23 Juni 2020.

Rapat pembahasan yang dilaksanakan di ruang rapat dinas lingkungan hidup lantai 4 gedung 10 lantai, kantor walikota bekasi Jl. A.Yani no.1 kota bekasi dipimpin oleh Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas LH, Helviana Sudirman pada,
Kamis (25/6/2020).

Example 300x600

Turut hadir pula dalam rapat sesuai undangan tersebut diantaranya unsur Dinas LH Kota Bekasi, Bidang Hukum Setda Kota Bekasi, Bidang Aset BPKAD Kota Bekasi, unsur Kecamatan Rawa Lumbu, unsur Kelurahan Pengasinan, Seksi Pengaduan & Penyelesaian Sengketa, unsur Penegakan Hukum Kota Bekasi, Ketua Rw 20 Kel.Pengasinan Kec.Rw.Lumbu Kota Bekasi dan RT.04/20 Kel.Pengasinan Kec.Rw.Lumbu serta pihak yang dilaporkan sdr.H.Ulim Ahmad.

Sementara dari lembaga AMPHIBI turut hadir Ketua umum Agus Salim Tanjung So,si. beserta sekretaris Diajeng Nugroho beserta Ketua AMPHIBI Bekasi Raya Moh.Hendri ST dan sekretaris Willy Nurwahyudi ST.

Dalam rapat tersebut, ketua umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung So,si memaparkan kronologis permasalahan diantaranya, penggantian bangunan posko Bakorkomwil 0507/ Pos AMPHIBI dan Tempat Sampah-Komposting yang dilakukan pembongkaran tanpa adanya surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan Pos Bakorkomwil/AMPHIBI yang belum lama direnovasi dengan menghabiskan anggaran sekitar RP. 35.000.000 serta pembangunan TPS –Komposting di Jl. Raya Utama Pondok Hijau Permai dengan menggunakan dana swadaya dari Yayasan Sosial BKS dan Lembaga AMPHIBI sebesar RP. 10.000.000 dengan Total kerugian mencapai Rp.45 Juta Rupiah.

Atas tindakan pembongkaran oleh Dinas Tata Kota Bekasi yang tidak sesuai SOP tersebut, maka pengurus Lembaga AMPHIBI & YAYASAN SOSIAL BKS meminta pertanggung jawaban kepada lurah Pengasinan H. Ulim Ahmad, yang saat dimintai pertangguung jawaban, Sdr H. Ulim Ahmad menyatakan siap untuk mengganti & membangun kembali Posko Bakorkomwil/Posko AMPHIBI & Tempat Sampah-Komposting.

Terkait data Site plant dan berita acara serah terima lahan fasos/fasum dari Pengembang PT.Abadi Mukti ke Pemerintah Kota Bekasi, serta status bangunan dan gedung komersil yang berdiri diatas lahan fasos fasum yang dipermasalahkan lembaga AMPHIBI, secara bersama sama disepakati bahwa Lembaga AMPHIBI untuk membuat surat yang ditujukan kepada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dan melakukan musyawarah mufakat dengan Sdr H. Ulim Ahmad untuk proses penggantian bangunan posko dan tempat sampah-komposting yang dipermasalahkan. (bersambung). (Agus)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.