Akhmad Taminudin pernah berkomentar di media online bahwa dirinya memaparkan keterlambatan dirinya untuk membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pilkades Desa Tanjung Baru adalah, karena dirinya sangat kecewa kepada Deden Salahudin sebagai PLH Kades di Pemerintahan Desa Tanjung Baru, karena Deden tidak Dewasa dan tidak Kooperatif adanya kegiatan Pilkades di Tanjung Baru, sejak mulai di bentuknya Panitia Pilkades Tanjung Baru dan sampai pembubaran Pilkades tidak pernah sekalipun menghadiri rapat jika diundang secara resmi sekalipun,” ungkap Akhmad Taminudin.
Akhmad Taminudin menegaskan, dengan adanya bantuan Makan Minum yang pernah di ucapkan Deden Salahudin tidak terealisasi, Saya jadi bingung dan terpaksa Panitia melakukan Pinjaman Dana Talangan sebesar Rp, 200 Juta dari pihak tertentu, mengenai masalah Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pilkades Tanjung Baru, Saya sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kasi Pemerintahan Kecamatan Cikarang Timur, Bapak Charles dan Ketua BPD Tanjung Baru Arsad, bahwa LPJ Pilkades Tanjung Baru akan Saya selesaikan Minggu – minggu ini, dan Saya atas nama Panitia Pilkades mohon Maaf kepada seluruh Warga Tanjung Baru dan kepada Pemerintahan Kabupaten Bekasi dengan keterlambatan diri Saya membuat LPJ tersebut,” tegas Akhmad Taminudin (18/1/22).
Akhmad Taminudin terang – terangan membongkar permasalahan diri nya terkait keterlambatan membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pilkades Tanjung Baru yang sudah berjalan selama 7 Bulan yang lalu, karena ada beberapa masalah kekecewaan diri Saya terhadap Deden Salahudin Mantan PLH Kepala Desa Tanjung Baru, bahwa Deden Salahudin pernah menjanjikan kepada Panitia akan memberikan bantuan 50 Juta dari Anggaran Dana Desa (ADD) untuk biaya Makan Minum, namun kenyataannya tidak terealisasi kepada Panitia Pilkades Tanjung Baru.
Dengan keterlambatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Saya sebagai Ketua Pilkades Desa Tanjung Baru jadi bingung apakah LPJ Makan Minum yang Rp, 50 Juta dijanjikan Deden masuk LPJ Deden Salahudin atau masuk ke LPJ Pilkades,? karena Saya masih mempertanyakan?, sebab setelah selesai Pilkades Anggaran Dana Desa (ADD) sudah di terima oleh Deden Salahudin, sehingga menjadi pertanyaan Saya apakah Makan Minum masuk LPJ Pilkades? atau masuk LPJ Desa Tanjung Baru,? Saya jadi bingung? karena semua ini adalah janji manis yang menyebabkan diri Saya merasa kecewa dengan keterlambatan membuat Laporan Pertanggung Jawaban Pilkades Tanjung Baru, bahwa Deden Salahudin tidak ada memberi Informasi kepada Saya, terkait LPJ Makan Minum masuk LPJ mana? yang akan Saya buat Laporan Pertanggung Jawaban nantinya, karena janji yang dikatakan Deden Salahudin akan memberikan bantuan kegiatan Pilkades Tanjung Baru hanya semata Janji Manis atau Omong doang (Omdo).
( JH )