Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewspendidikanVideo

Aturan Jarak Rumah Ke Sekolah PPDB Berdasarkan Keputusan Kemendikbudristek

2
×

Aturan Jarak Rumah Ke Sekolah PPDB Berdasarkan Keputusan Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini

Berikut beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi untuk mendaftar jalur zonasi PPDB 2024:
1.Domisili berdasarkan Kartu Keluarga (KK)
Domisili calon peserta didik ditetapkan berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2024.
2.Perubahan data KK tanpa perpindahan domisili
Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud, antara lain:

Baca Juga :  Ombudsman Kunjungi Dinas Pendidikan Humbahas

Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
KK hilang atau rusak.

3.Konsistensi nama orang tua/wali
Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

Demikianlah informasi mengenai aturan jarak rumah ke sekolah PPDB 2024 serta daya tampung dan beberapa persyaratan dari jalur zonasi. (Simare)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses