Bogor – Poskeadilan. Pemerintah pusat sudah ultimatum Kades yang bermain anggaran proses dalam arti proses hukum atau pecat. Jelas di depan mata kegiatan senilai tiga ratus juta lebih dalam pantauan awak media tidak sesuai. Sebab di bandingkan dengan pembangunan salah satu desa yang masih berada di wilayah Kecamatan gunung putri nilai beda sekian ratus ribu dari anggaran membangunkan jalan panjang 339 x lebar 4,4 x tebal 15 cm menelan Rp 314.616.000. Sedang desa Wanaherang pajang 270x lebar x lebar 6 x tebal 15 cm menghabiskan dana Rp 315.000.000
Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia kecam keras atas temuan tersebut “Bagaimana tidak banyak kepala desa yang melakukan korupsi. kami segera meminta pihak APH dan terkait mengaudit secara tuntas,” tegas Dian papilaya selaku ketua AWPI Kabupaten Bogor
Camat gunung putri Kurnia melalui telepon WhatsApp mengatakan “kalau untuk seluruh desa gunung insya Allah benar menjalan program anggaran pemerintah dan kita masih ada pihak inspektorat yang akan menilai,” ujarnya Singkat ketika di hubungi ketua AWPI
Ada suatu pembelaan camat gunung putri dalam kasus dugaan Markup yang dilakukan oleh desa wanaherang dan mungkin serba salah untuk bertindak tegas karena kantor sementara Kecamatan gunung putri menumpang di desa wanaherang selama gedung kantor kecamatan dalam pembangunan.
Intinya ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia akan terus meminta pihak APH tuntas dan audit secara transparan sesuai UU KIP nomor 14 tahun 2008 serta UU tipikor UU merujuk pada undang-undang pemberantas korupsi awalnya adalah UU Nomor 31 tahun1999 yang kemudian di rubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dan pihak AWPI meminta untuk melakukan pemeriksaan selama jabatan kepala desa dijabat oleh kades Heri sudewo.( Nurbaeti )











